Analisis hukum acara Pidana Islam dan hukum acara pidana di Indonesia terhadap kekuatan pembuktian saksi testimonium de auditu: studi direktori putusan nomor 08/pid.b/2013/pn-gs

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Khoirunnisa, Tarwiyah Tul (2017) Analisis hukum acara Pidana Islam dan hukum acara pidana di Indonesia terhadap kekuatan pembuktian saksi testimonium de auditu: studi direktori putusan nomor 08/pid.b/2013/pn-gs. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img]
Preview
Text
Cover.pdf

Download (500kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Abstrak.pdf

Download (348kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Daftar Isi.pdf

Download (579kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 1.pdf

Download (2MB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 2.pdf

Download (3MB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 3.pdf

Download (2MB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 4.pdf

Download (2MB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 5.pdf

Download (662kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (600kB) | Preview

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menjawab bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam putusan nomor 08/PID.B/2013/PN-GS dan bagaimana tinjauan hukum acara pidana Islam dan hukum acara pidana di Indonesia terhadap kesaksian testimonium de auditu. Pendekatan yang digunakan untuk menjawab permasalahan tersebut adalah pendekatan kualitatif. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah dokumentasi dan pustaka. Data yang berhasil dikumpulkan selanjutnya disusun dan dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif analisis dengan pola pikir deduktif. Hasil penelitian menjelaskan bahwa dalam hukum acara pidana di Indonesia kesaksian testimonium de auditu tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah. Namun tidak serta merta keterangan saksi de auditu dilarang, karena kesaksian de auditu dapat dipergunakan sebagai petunjuk. Dengan syarat bahwa keterangan tersebut tidak bertentangan dengan keterangan saksi yang lain dan alat bukti lainnya. Seperti dalam Direktori Putusan Nomor 08/PID.B/2013/PN-GS dimana keterangan saksi de auditu dijadikan dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara tersebut, padahal keterangan saksi de auditu dalam putusan tersebut bertentangan dengan keterangan saksi lainnya. Dalam hukum acara pidana Islam, kesaksian de auditu disebut dengan saksi istifadhoh, dimana para ulama sepakat untuk tidak menggunakan kesaksian de auditu dalam perkara pidana. Kesaksian de auditu hanya boleh digunakan ketika menyangkut permasalahan perdata saja. Sejalan dengan kesimpulan di atas, maka penulis memberi saran sebagai berikut: Hakim haruslah lebih jeli ketika menggunakan kesaksian de auditu dalam memutus suatu perkara. Tidak serta merta pula hakim mengenyampingkan keterangan saksi lainnya dan hanya mempertimbangkan kesaksian de auditu. Akan lebih baik jika hakim mengutamakan keterangan saksi yang melihat, mendengar dan mengalami sendiri suatu peristiwa pidana. Hakim haruslah mempertimbangkan dengan hati-hati berbagai hal yang berkaitan dengan kasus pidana tersebut. Karena sekecil apapun hal yang berkaitan dengan kasus pidana tersebut, pasti akan memberikan dampak terhadap hukuman terdakwa.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Khoirunnisa, Tarwiyah Tulnissatarun@gmail.comUNSPECIFIED
Subjects: Hukum Islam
Hukum > Hukum Pidana Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Pidana Islam
Depositing User: KHOIRUNNISA TARWIYAH TUL
Date Deposited: 02 May 2017 08:34
Last Modified: 02 May 2017 08:34
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/16599

Actions (login required)

View Item View Item