Analisi hukum Islam terhadap pandangan pengasuh dan tim Falak Pondok Peantren Mahir ar-Riyadl Ringinagung Kepung Kediri tentang penentuan awal bulan Hijriyah

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Nuha, Mohamad Ulin (2012) Analisi hukum Islam terhadap pandangan pengasuh dan tim Falak Pondok Peantren Mahir ar-Riyadl Ringinagung Kepung Kediri tentang penentuan awal bulan Hijriyah. Undergraduate thesis, IAIN Sunan Ampel Surabaya.

[img]
Preview
Text
Cover.pdf

Download (170kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Abstrak.pdf

Download (195kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Daftar Isi.pdf

Download (691kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 1.pdf

Download (2MB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 2.pdf

Download (2MB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 3.pdf

Download (2MB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 4.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 5.pdf

Download (294kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (431kB) | Preview
Official URL: http://digilib.uinsby.ac.id/id/eprint/17028

Abstract

Penelitian ini bertujuan menjawab pertanyaan: Bagaimana konsep hilal dalam pandangan pengasuh dan tim falak pondok peantren Mahir ar-Riyadl. Bagaimana cara menemukan hilal dalam pandangan pengasuh dan tim falak pondok peantren Mahir ar-Riyadl? Bagaimana analisis hukum Islam terhadap pandangan pengasuh dan tim falak pondok peantren Mahir ar-Riyadl tentang penentuan awal bulan hijriyah? Metode penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif verifikatif dengan pola pikir induktif. Data penelitiannya diperoleh melalui wawancara mendalam, kemudian dilakukan pemetaan terhadap pandangan pengasuh dan tim falak. Selanjutnya pandangan pengasuh dan tim falak akan dianalisis dalam perspektif hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mengenai konsep hilal pandangan pengasuh dan tim falak menampakkan tidak adanya keragaman. Semua subyek penelitian memiliki konsep yang sama mengenai hilal, yakni "hilal terang", bukan "hilal gelap''. Sedangkan mengenai cara yang sah untuk menemukan hilal kontruksi pengasuh dan ahli falak mempunyai perbedaan konstruksi, pengasuh memedomani "hisab murni", ada satu ahli falak yang memedomani "rukyat dengan altematif hisab", dan ahli falak lainnya yang memedomani "rukyat cermat". Analisis hukum Islam terhadap pandangan pengasuh dan tim falak. Mengenai konsep hilal pandangan pengasuh dan tim falak telah sejalan dengan para ulama yang merumuskan hilal dengan memasukkan unsur "penampakan". Sedangkan mengenai cara menemukan hilal, pandangan pengasuh tentang alasan • penggunaan "hisab murni" tidak tepat, begitu juga dengan alasan seorang tim falak yang menggunakan "rukyat dengan alternatif hisab". Kemudian padangan tim falak lain yang memedomani "rukyat cermat" telah tepat Berdasarkan pada basil penelitian, maka disampaikan saran bagi pemerintah agar melakukan kerja sama dengan para Ulama dan pakar falak dalam upaya penentuan awal bulan hijriyah agar tidak terjadi perselisihan di tengah masyarakat menyangkut persoalan penentuan awal bulan hijriyah. Kemudian bagi umat Islam di Indonesia sudah seyogyanya mematuhi keputusan pemerintah melalui Menteri Agama Republik Indonesia dalam penentuan awal bulan Ramadan, Syawal, dan Zulhijah. Hal ini akan mendorong terwujudnya keseragaman dalam melakukan ibadah puasa Ramadan, Idul Fitri, dan Idul Adha bagi umat Islam.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Nuha, Mohamad Ulin--UNSPECIFIED
Subjects: Hisab dan Rukyah
Keywords: Falak; penentuan awal bulan Hijriyah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Arsip Syariah
Depositing User: Editor : Abdun Nashir------ Information------library.uinsby.ac.id
Date Deposited: 24 May 2017 03:24
Last Modified: 08 Dec 2017 10:21
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/17028

Actions (login required)

View Item View Item