Tinjauan hukum Islam terhadap praktek sewa menyewa tanah wakaf dengan emas di Masjid Kiyai Gede Bungah Kabupaten Gresik

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Ardhini, Rizka (2012) Tinjauan hukum Islam terhadap praktek sewa menyewa tanah wakaf dengan emas di Masjid Kiyai Gede Bungah Kabupaten Gresik. Undergraduate thesis, IAIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Rizka Ardhini_C32208018 ok.pdf

Download (12MB)
Official URL: http://digilib.uinsby.ac.id/id/eprint/17030

Abstract

Penelitian ini untuk menjawab pertanyaan: bagaimana praktek sewa-menyewa tanah wakaf dengan emas di Masjid Kiyai Gede Bllllgah ? dan bagaimana pandangan hukum Islam terhadap praktek sewa-menyewa tanah wakaf dengan emas di Masjid Kiyai Gede Bungah Kabupaten Gresik ? Data penelitian ini diperoleh dari ketua ta'mir Masjid Kiyai Gede Bungah Kabupaten Gresik yang menjadi subjek penelitian. Data penelitian ini selanjutnya dianalisis dengan teknik deduktif-induktif. Dalam praktek sewa-menyewa tanah wakaf dengan emas terdapat suatu fakta di lapangan bahwa dengan adanya praktek sewa-menyewa yang awalnya di buka hanya untuk meramaikan Masjid yang sepi dari jama'ah sholat tiap harinya, lalu dari beberapa jama'ah yang biasa sholat disana menanyakan tanah wakaf masjid dan menyarankan untuk di sewakan saja agar tidak sia-sia, bila di manfaatkan tentu saja bermanfaat juga bias menjadikan pahala bagi pemilik awalnya sebelum tanah itu di wakafkan kepada Masjid. Selain itu proses pelaksanaan sewa menyewa itu awalnya rame dan banyak warga yang menyewa tanah wakaf tersebut disamping potensi tanah yang masih bagus di jadikan pertanian juga letaknya yang setrategis di tengah-tengah Desa Bungah, dekat dengan pasar Bungah, sekolahan, jalan raya, dan tempat ibadah, juga sumber air (aliran air bengawan solo). Sewa menyewa tersebut menimbulkan konfik antara pengelolah tanah wakaf Masjid dalam hal ini adalah ta'mir Masjid dan staf-stafnya mulai dari ketua sampai pengelolah. Berawal dari seorang yang mengembalikan akta kontrak perjanjian sewa menyewa yang sudah di tandatangani bersama-sama, semua syrat yang di sebutkan di dalam perjanjian sepcrti bersedia membayar dengan sejulah emas yang sudah di hitung berdasarkan jumlah tanah yang di sewa. Orang tersebut lalu memintah ganti rugi atas bangunan yang sudah di bangun di atas tanah wakaf tersebut, secara tidak langsung pihak Masjid sangat dirugikan karena pihak penyewa mengembalikan akta kontrak perjanjian sewa menyewa tanpa ada pemberitauan dan negosiasi sebelumnya, tiba-tiba meminta ganti rugi. Dengan alasan karena uang sewanya naik. Menurut Hukum islam perjanjian tersebut batal karena salah satu penyebab batalnya akad kontrak adalah pihak penyewa mengembalikan akata perjanjian sebab penyewa melanggar perjanjian dengan mengembalikan akta perjanjian. Harga sewa yang naik sesuai dengan akad awal pembayaran sewanya dengan harga emas. Harga emas yang naik tiap bulannya menyebabkan harga sewa menyewa juga naik. Kenaikan harga sewa yang di sebabkan karena naiknya pembayaran ini di bolehkan dengan pembaruan akad setiap kali kenaikan.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Ardhini, Rizka--C32208018
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorHadi, Abd.UNSPECIFIEDUNSPECIFIED
Subjects: Sewa
Keywords: Sewa menyewa tanah wakaf; emas
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Editor : Abdun Nashir------ Information------library.uinsby.ac.id
Date Deposited: 24 May 2017 04:11
Last Modified: 05 Jan 2024 01:40
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/17030

Actions (login required)

View Item View Item