This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
Hidayatullah, Syarif (2012) Analisis hukum Islam terhadap putusan PTA Surabaya Nomor: 117/Pdt.G/2009/PTA.Sby tentang pembatalan nafkah madiyyah dalam putusan Nomor: 116/Pdt.G/2009/PA.Ngj. Undergraduate thesis, IAIN Sunan Ampel Surabaya.
|
Text
Cover.pdf Download (170kB) | Preview |
|
|
Text
Abstrak.pdf Download (121kB) | Preview |
|
|
Text
Daftar Isi.pdf Download (189kB) | Preview |
|
|
Text
Bab 1.pdf Download (392kB) | Preview |
|
|
Text
Bab 2.pdf Download (371kB) | Preview |
|
|
Text
Bab 3.pdf Download (393kB) | Preview |
|
|
Text
Bab 4.pdf Download (284kB) | Preview |
|
|
Text
Bab 5.pdf Download (121kB) | Preview |
|
|
Text
Daftar Pustaka.pdf Download (138kB) | Preview |
Abstract
Skripsi ini merupakan hasil studi dokumentasi yang bertujuan untuk menjawab bagaimana deskripsi putusan PTA Surabaya Nomer 117/Pdt.G/2009/PTA.Sby yang membatalkan putusan Pengadilan Agama Nganjuk Nomor. 116/Pdt.G/2009/PA.Ngj tentang nafkah madiyyah, mengapa hakim Pengadilan Tinggi Agama Surabaya membatalkan putusan Pengadilan Agama Nganjuk dan bagaimana analisis hukum Islam terhadap pembatalan nafkah madiyyah dalam putusan Pengadilan Tinggi Agama Nomor: 117/Pdt.G/2009/PTA.Sby. Data dalam penelitian ini dihimpun dari berkas- berkas perkara dan wawancara dengan hakim yang selanjutnya dianalisis dengan metode deskriptif analisis dengan menggunakan pola pikir induktif- deduktif. Dari hasil penelitian menyimpulkan bahwa hakim Pengadilan Agama Nganjuk dalam amarnya menetapkan nafkah madiyyah sebesar Rp. 3000.000 dengan melandasi pasal 41 huruf (c) Undang- undang No. 1 Tahun 1974 secara ex officio dan pasal 149 KHI menilai wajar, patut dan adil bila pemohon dibebani kewajiban membayar tersebut. Namun pada putusan banding dasar hukum yang dipergunakan untuk menjatuhkan putusan mengenai nafkah madiyyah tersebut tidak tepat dan tidak benar menurut hakim banding karena pasal 41 huruf (c) Undang- undang No. 1 Tahun 1974 hanya berkaitan tentang akibat dari perceraian sedangkan mengenai nafkah madiyyah dapat diminta kapan saja sekalipun tidak pada saat perceraian. Dalam pandangan hukum Islam kewajiban nafkah yang tidak diberikan maka nafkah tersebut menjadi hutang yang hanya bisa hilang apabila suami melunasi atau adanya kerelaan dari pihak istri atas nafkah tersebut.
Statistic
Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) | ||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Creators: |
|
||||||||
Contributors: |
|
||||||||
Subjects: | Hukum Islam | ||||||||
Keywords: | Pembatalan nafkah madiyyah | ||||||||
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam | ||||||||
Depositing User: | Editor : Arifah Wikansari------ Information------library.uinsby.ac.id | ||||||||
Date Deposited: | 31 May 2017 07:15 | ||||||||
Last Modified: | 18 Sep 2024 07:24 | ||||||||
URI: | http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/17100 |
Actions (login required)
View Item |