Analisis hukum Islam terhadap penetapan Pengadilan Agama Sidoarjo Nomor 08/Pdt.P/2007/PA.Sda tentang asal-usul anak

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Nurkhairani, Nurkhairani (2012) Analisis hukum Islam terhadap penetapan Pengadilan Agama Sidoarjo Nomor 08/Pdt.P/2007/PA.Sda tentang asal-usul anak. Undergraduate thesis, IAIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Nurkhairani_C51208041 ok.pdf

Download (6MB)
Official URL: http://digilib.uinsby.ac.id/id/eprint/17323

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menjawab dua pertanyaan yaitu, bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam Penetapan Pengadilan Agama Sidoarjo Nomor 08/Pdt.P/2007/PA.Sda tentang Asal-usul Anak ? dan bagaimana analisis hukum Islam terhadap pertimbangan hukum hakim dalam penetapan Pengadilan Agama Sidoarjo Nomor 08/Pdt.P/2007/PA.Sda tentang Asal-usul Anak ? Untuk menjawab permasalahan di atas, maka dalam mengumpulkan data penelitian ini menggunakan studi dokumenter yaitu pengumpulan data berupa dokumen rcsmi seperti salinan penetapan, buku-buku sekunder, Undang-Undang, serta Kompilasi Hukum Islam yang berkaitan dan dijadikan dasar hukum hakim Pengadilan Agama Sidoarjo tentang penetapan asal-usul anak Nomor 08/Pdt.P/2007/PA.Sda. Pcnclitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pola pikir deduktif, dimana konsep penetapan asal-usul anak dalam Hukum Islam digunakan untuk menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam Penetapan Pengadilan Agama Sidoarjo Nomor 08/Pdt.P/2007/PA.Sda tentang Asal-usul Anak. Penelitian ini menyimpulkan bahwa berdasarkan bukti surat akta ikrar memeluk agama Islam tahun 2006, maka dapat ditelusuri bahwa ketika terjadi perkawinan sirri (di bawah tangan) tahun 2003 antara Erika binti Fakie dan Coenraad Hennanus Butte berbeda agama. Namun, majelis hakim mempertimbangkan bahwa perkawinan antara Erika binti Fakie dengan Coenraad Hermanus Butte tidaklah bertentangan dengan Hukum Islam. Berpegang pada pendapat ahli hukum Islam yang menyatakan bahwa penetapan nasab anak dapat dinasabkan kepada ayahnya apabila ada dua orang saksi, sehingga anak dapat dinasabkan sebagaimana maksud Pasal 250 KUH Perdata. Hukum Islam menentukan bahwa anak yang lahir akibat perkawinan beda agama (muslimah dengan non muslim) adalah diumpamakan anak zina. Penggunaan Pasal 250 KUH Perdata dalam penetapan ini adalah kurang sesuai dengan hukum Islam, karena adanya perbedaan filosofi dan bahwa Pasal tersebut tidak berlaku karena ketentuan tentang asal-usul anak telah diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Selain itu, kedua saksi yang diajukan oleh Pemohon tidaklah kuat untuk dijadikan bukti dalam penetapan asal-usul anak.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Nurkhairani, Nurkhairani--C51208041
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorSam'un, Sam'unUNSPECIFIEDUNSPECIFIED
Subjects: Anak
Nikah > Nikah Sirri
Keywords: Asal-usul anak
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Editor : Abdun Nashir------ Information------library.uinsby.ac.id
Date Deposited: 16 Jun 2017 06:39
Last Modified: 04 Jan 2024 04:32
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/17323

Actions (login required)

View Item View Item