This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
al Umami, Alan Tathmainnul Qulub (2017) Tinjauan hukum acara pidana dan hukum acara pidana Islam terhadap kompetensi saksi ahli dari terdakwa Jessica Kumala Wongso. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.
|
Text
Cover.pdf Download (1MB) | Preview |
|
|
Text
Abstrak.pdf Download (205kB) | Preview |
|
|
Text
Daftar Isi.pdf Download (312kB) | Preview |
|
|
Text
Bab 1.pdf Download (2MB) | Preview |
|
|
Text
Bab 2.pdf Download (2MB) | Preview |
|
|
Text
Bab 3.pdf Download (1MB) | Preview |
|
|
Text
Bab 4.pdf Download (1MB) | Preview |
|
|
Text
Bab 5.pdf Download (309kB) | Preview |
|
|
Text
Daftar Pustaka.pdf Download (778kB) | Preview |
Abstract
Skripsi ini merupakan hasil penelitian dari kepustakaan untuk menjawab dua pertanyaan yaitu bagaimana tinjauan Hukum Acara Pidana terhadap kompetensi saksi ahli dari terdakwa Jessica Kumala Wongso dan bagaimana tinjauan Hukum Acara Pidana Islam terhadap kompetensi saksi ahli dari terdakwa Jessica Kumala Wongso.Data penelitian yang dihimpun adalah bahan hukum primer dan bahan hukum skunder, yang dihimpun melalui pengumpulan data dari buku-buku dan literatur dan selanjutnya dianalisis menggunakan metode normatif kualitatif.Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Saksi ahli dari terdakwa Jessica Kumala Wongso yaitu Dewi Taviana Haroen dan Rismon Hasiolan Sianipar tidak sesuai dengan kompetensinya, sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka 28 KUHAP. Hal ini dikarenakan Dewi Taviana Haroen merupakan ahli dalam bidang Psikologi politik sedangkan Rismon Hasiolan Sianipar bukan ahli digital forensik dengam melihat latar belakang pendidikannya, dan pengalaman dalam penelitiannya. Menurut kriteria saksi ahli dalam Hukum Acara Pidana Islam. Saksi ahli Dewi Taviana Haroen dan Rismon Hasiolan Sianipar bisa dikatakan tidak sesuai hal ini di karenakan saksi ahlimenurut Hukum Acara Pidana Islam adalah seseorang yang memiliki pemahaman atau ilmu pengetahuan khusus tertentu yang tidak diketahui orang banyak, yang berkewajiban menjelaskan atau menerangkan kepada khalayak umum mengenai ilmu pengetahuan tersebut. Sejalan dengan kesimpulan di atas, maka disarankan: pertama, Perlu adanaya regulasi untuk syarat seorang bisa dikatakan ahli yang dihadirkan di dalam persidangan untuk memberikan keterangannya dan bersifat mengikat bagi masing- masing profesi yang akan hadir di dalam persidangan. Kedua, Seorang ahli yang akan dihadirkan di sidang pengadilan haruslah memiliki keahlian keilmuan khusus dan profesionalisme, agar dapat memberikan keterangan yang berkualitas di dalam persidangan.
Statistic
Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Creators: |
|
||||||
Subjects: | Hukum Hukum > Hukum Pidana Islam |
||||||
Keywords: | Hukum acara pidana Islam; kompetensi saksi ahli; Jessica Kumala Wongso | ||||||
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Pidana Islam | ||||||
Depositing User: | Al Umami Alan Tathmainnul Qulub | ||||||
Date Deposited: | 04 Aug 2017 06:09 | ||||||
Last Modified: | 04 Aug 2017 06:09 | ||||||
URI: | http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/18288 |
Actions (login required)
View Item |