Tinjauan hukum Islam terhadap pemanfaatan barang titipan: studi kasus di Kelurahan Kapasari Kecamatan Genteng Surabaya

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Inayah, Azizah Nur (2017) Tinjauan hukum Islam terhadap pemanfaatan barang titipan: studi kasus di Kelurahan Kapasari Kecamatan Genteng Surabaya. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Azizah Nur Inayah_C72213103.pdf

Download (916kB)

Abstract

Skripsi ini adalah hasil penelititan lapangan tentang “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pemanfaatan Barang Titipan (Studi Kasus di Kelurahan Kapasari Kecamatan Genteng Surabaya)”. Rumusan masalahnya: Pertama, Bagaimana praktik pemanfaatan barang titipan di Kelurahan Kapasari Kecamatan Genteng Surabaya. Kedua, Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap pemanfaatan barang titipan di Kelurahan Kapasari Kecamatan Genteng Surabaya. Data penelitian ini dihimpun melalui observasi dan wawancara kemudian dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif analisis. Penelitian ini menggunakan pola pikir induktif, metode penalaran yang berpangkal dari pengumpulan data empiris yang bersifat khusus kemudian dianalisis untuk disimpulkan pada keadaan yang lebih umum dan kongkrit dari hasil penelitian. Dalam penelitian ini data empiris tersebut diperoleh dari hasil penelitian tentang praktik pemanfaatan barang titipan di Kelurahan Kapasari Kecamatan Genteng, untuk selanjutnya ditarik sebuah kesimpulan. Hasil penelitian bahwa praktik penitipan barang titipan dilakukan penyerahan sepeda motor oleh penitip (mudi’) yang memberikan amanah kepada (wadi’) untuk menjaga sepeda motor dengan baik sampai pihak penitip mengambil kembali sepeda motornya. (Mudi’) memberi upah sebesar Rp.300.000,00 selama satu bulan kepada (wadi’) karena sudah menjaga sepeda motornya. Di Kelurahan Kapasari Kecamatan Genteng Surabaya praktik penitipan barang dimanfaatkan oleh si penerima titipan (wadi’). Sepeda motor tidak dijaga dengan baik melainkan diseawakan kepada orang lain. Sepeda motor titipan diberi harga sewa sebesar Rp.15.000,00/hari. Hasil sewa motornya masuk ke kantong pribadi si (wadi’) tanpa memberi ke penitip. Sepeda motor disewakan tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan si penitip. Berdasarkan hasil penelitian tersebut dianalisa dalam hukum Islam bahwa secara teori wadi’ah yad al-amanah praktik penitipan barang titipan yang berada di Kelurahan Kapasari Kecamatan Genteng Surabaya dimanfaatkan oleh (wadi’) dengan cara sepeda motor titipan tersebut disewakan kepada orang lain tanpa sepengetahuan dan seizin si penitip. Hal tersebut dilarang atau tidak diperbolehkan. Dikarenakan (akad wadi’ah yad al-amanah) barang yang dititipkan tidak boleh dimanfaatkan dan digunakan oleh penerima titipan. Sejalan dengan kesimpulan di atas, maka disarankan kepada penitip barang agar tidak mudah menitipkan barangnya kepada siapapun yang tidak banyak paham tentang ilmu agama. Kepada penerima titipan disarankan jangan terlalu gampang untuk memanfaatkan barang titipan, karena kalau sudah dikasih amanah harus dijaga dengan baik barang titipan tersebut. Jika penerima titipan sudah mempunyai rencana akan menyewakan brang titipan tersebut seharusnya mengadakan perizinian dari awal akad agar tidak menyalahi ketentuan hukum Islam.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Inayah, Azizah NurUNSPECIFIEDUNSPECIFIED
Subjects: Wadi'ah
Keywords: PEmanfaatan barang titipan; Barang titipan
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Inayah Azizah Nur
Date Deposited: 01 Mar 2019 07:20
Last Modified: 04 Mar 2019 02:31
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/18864

Actions (login required)

View Item View Item