This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
Istiqomah, Nurul (2017) Tinjauan hukum Islam terhadap tradisi mengubah nama sebagai syarat tajdid al-Nikah di Desa Mong-Mong Kecamatan Arosbaya Kabupaten Bangkalan. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.
Text
Nurul Istiqomah_C01213071.pdf Download (1MB) |
Abstract
Skripsi ini merupakan hasil penelitian lapangan yang dilaksanakan di desa Mong-Mong Kecamatan Arosbaya Kabupaten Bangkalan yang berjudul “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Tradisi Mengubah Nama Sebagai Syarat Tajdid al-Nikah di Desa Mong-Mong Kecamatan Arosbaya Kabupaten Bangkalan”. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan tentang bagaimana latar belakang dan proses terjadinya tradisi pengubahan nama serta bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap tradisi mengubah nama sebagai syarat Tajdid al-Nikah di Desa Mong-Mong Kecamatan Arosbaya Kabupaten Bangkalan.Data penelitiannya diperoleh melalui wawancara kepada para pihak yang berperkara, tokoh masyarakat dan masyarakat. Selanjutnya dilakukan tinjauan dengan menggunakan teori hukum Islam tentang pernikahan. Sehingga dapat ditarik kesimpulan pengubahan nama di desa Mong-Mong Kecamatan Arosbaya menyimpang apa tidak dengan agama Islam bila ditinjau dari hukum Islam dan hal ini dianalisis menggunakan metode deskriptif Analitis.Hasil penelitian menyimpulkan bahwa tradisi mengubah nama yang terjadi di desa Mong-Mong Kecamatan Arosbaya Kabupaten Bangkalan terdapat beberapa faktor yang melatarbelakangi yaitu karena kurang lancarnya rizki, buruknya akhlaq, dan faktor kehati-hatian. Mengubah nama sebagai syarat tajdid al-Nikah diperbolehkan apabila niatnya tidak untuk memperlancar rizki dan tidak berpedoman pada primbon-primbon. Pengubahan nama yang tidak mengacu pada primbon atau atas dasar untuk memperlancar rizki itu tidak bertentangan dengan Shari’at, karena pada dasarnya dalam hadits sangat jelas menjelaskan tentang adanya pengubahan nama. Bila ditinjau dari hukum Islam pelaksanaan pengubahan adalah boleh dan bisa menjadi wajib hukumnya mengubah nama jika nama yang digunakan itu memberi arti buruk. Tetapi, pengubahan nama tidak diperbolehkan dalam hukum Islam selama dalam niatan untuk memperlancar rizki karena pada hakikatnya kehidupan manusia telah ditetapkan oleh Allah SWT.Sejalan dengan kesimpulan diatas, maka pada pelaksanaan pengubahan nama ini seharusnyasebelum melaksanakan pengubahan nama diupayakan untuk mengkaji lebih jauh makna sebenarnya dari pengubahan nama tersebut secara komprehensif.
Statistic
Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Creators: |
|
||||||
Subjects: | Nikah > Nikah, Rukun | ||||||
Keywords: | Tajdid; mengubah nama | ||||||
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam | ||||||
Depositing User: | Istiqomah Nurul | ||||||
Date Deposited: | 09 Aug 2017 03:03 | ||||||
Last Modified: | 25 Feb 2019 08:08 | ||||||
URI: | http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/18899 |
Actions (login required)
View Item |