Tinjauan hukum Islam terhadap bagi hasil majeng (menangkap ikan menggunakan jaring) di Desa Dekat Agung Kecamatan Sangkapura Kabupaten Gresik

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Arifandi, Mohammad (2017) Tinjauan hukum Islam terhadap bagi hasil majeng (menangkap ikan menggunakan jaring) di Desa Dekat Agung Kecamatan Sangkapura Kabupaten Gresik. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img]
Preview
Text
Cover.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
Abstrak.pdf

Download (516kB) | Preview
[img] Text
Daftar Isi.pdf

Download (524kB)
[img]
Preview
Text
Bab 1.pdf

Download (415kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 2.pdf

Download (674kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 3.pdf

Download (369kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 4.pdf

Download (113kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 5.pdf

Download (578kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (571kB) | Preview

Abstract

Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan untuk menjawab pertanyaan: “Bagaimana praktik hasil Majeng (menangkap ikan menggunakan jaring) di Desa DEKAT Agung Kecamatan Sangkapura dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap bagi hasil Majeng (menangkap ikan menggunakan jaring) di Desa DEKAT Agung Kecamatan Sangkapura”. Data penelitian dihimpun melalui observasi, wawancara dan dokumentasi dengan pihak kepala desa, pemilik perahu dan nelayan serta kapten perahu di desa tersebut. Selanjutnya data yang berhasil dihimpun dianalisis dengan metode deskriptif yaitu membuat deskripsi, gambaran atau menjelaskan secara sistematis atas data yang berhasil dihimpun terkait dengan pembahasan. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Praktik bagi hasil Majeng terjadi karena adanya kesepakatan antara pemilik perahu dan para nelayan yang mana pembangian hasil dibagi 2 yaitu 50% untuk pemilik perahu dan 50% untuk buruh nelayan. Pemilik perahu memberikan modal berupa perahu, namun para nelayan juga memberikan modal berupa perlengkapan berlayar serta jasa berlayar. Sedangkan menurut hukum Islam, bagi hasil Majeng yaitu diperbolehkan Hal ini dikarenakan adanya kesepakatan di awal, mengenai modal setiap para pihak dan pembagian keuntungan yang sudah di ketahui di awal kesepakatan. Selain itu, Jika dikaitkan dengan kebiasaan atau tradisi (konsep ‘urf dalam Islam) dari masyarakat Desa Dekat Agung, maka sistem bagi hasil tersebut merupakan tergolong dalam kebiasaan yang dianggap sah yakni kebiasaan yang berlaku ditengah-tengah masyarakat yang tidak bertentangan dengan nash (ayat atau hadits) tidak meghilangkan kemaslahatan mereka, dan tidak pula membawa mad}arat kepada mereka. Atau dengan kata lain tidak menghalalkan yang haram dan juga tidak membatalkan yang wajib. Sejalan dengan kesimpulan di atas, Sebaiknya akad antara pemilik perahu dan para buruh nelayan menggunakan surat perjanjian bagi hasil dan pemilik perahu memperhitungkan pada pembagian hasil bersih secara keseluruhan sehingga tidak ada salah satu pihak yang merasa di rugikan.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Arifandi, MohammadAri.fandi10@yahoo.comUNSPECIFIED
Subjects: Hukum Islam
Ikan > Menangkap Ikan
Muamalat Muamalah
Keywords: Hukum Islam; bagi hasil; majeng (menangkap ikan menggunakan jaring)
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Arifandi Mohammad
Date Deposited: 14 Nov 2017 08:19
Last Modified: 14 Nov 2017 08:19
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/21318

Actions (login required)

View Item View Item