Analisis yuridis terhadap pertimbangan hukum hakim pengadilan agama Kabupaten Kediri tentang dispensasi nikah: studi penetapan no. 0241/Pdt.P/2016/PA.Kab. Kdr

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Diantoni, Ikko Mahardika Putra (2018) Analisis yuridis terhadap pertimbangan hukum hakim pengadilan agama Kabupaten Kediri tentang dispensasi nikah: studi penetapan no. 0241/Pdt.P/2016/PA.Kab. Kdr. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Ikko Mahardika Putra Diantoni_C01213041.pdf

Download (11MB)

Abstract

Penelitian ini betujuan untuk menjawab dua pertanyaan . pertama, bagaimana dasar pertimbangan hukum hakim Pengadilan Agama Kab. Kediri tentang dispensasi nikah (study penetapan No. 0241/Pdt. P/2016/PA. Kab. Kdr). Kedua, bagaimana analisis yuridis terhadap pertimbangan hakim Pengadilan Agama Kab. Kediri dalam (study penetapan No. 0241/Pdt. P/2016/PA. Kab. Kdr). Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat observasi karena data yang digunakan dalam penelitian ini, diperoleh dari pihak Hakim pengadilan agama Kab Kediri melalui proses dokumentasi dan interview. Sumber data dalam penelitian ini ada dua yaiu sumber primer dan sumber skunder. Setelah data terkumpul kemudian dianalisis dengan mengguakan metode deskriptif analisis dengan menggunakan pola pikir induktif. Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh menunjukkan bahwa; pertama, Pertimbangan hukum hakim dalam putusan nomor 0421/Pdt.P/2016/PA. Kab. Kdr. Berdasarkan fakta hukum yang diajukan oleh pemohon, diketahui Bahwa pernikahan tersebut sangat mendesak untuk dilangsungkan karena keduanya telah bertunangan sejak kurang lebih 1 tahun yang lalu dan hubungan mereka telah sedemikian eratnya, sehingga sangat dikhawatirkan akan terjadi perbuatan yang dilarang oleh agama jika mereka tidak segera dinikahkan. Bahwa antara anak Para Pemohon dengan calon istrinya tersebut tidak ada halangan untuk melakukan pernikahan, karena tidak mempunyai hubungan nasab/darah dan bukan saudara sepersusuan. Kedua, Bisa dilihat dari sudut pandang Pasal 7 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan, untuk dapat menikah, laki-laki harus mencapai usia 19 tahun dan wanita sudah mencapai 16 tahun. Meski demikian, penyimpanan terhadap batas usia tersebut dapat terjadi jika ada dispensasi yang diberikan pengadilan atau pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua dari pihak pria maupun wanita (pasal 7 ayat 2). Dan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak yaitu Seorang yang belum mencapai 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Agar perkawinan tidak berakhir pada suatu perceraian harus dicegah adanya perkawinan antara calon suami dan istri yang masih di bawah umur. Berdasarkan hasil penelitian diatas, penulis memberikan saran-saran sebagai berikut : 1) Hendaknya seorang suami memiliki pengetahuan dan wawasan yang luas dalam masalah perkawinan, khususnya dalam masalah pernikahan di bawah umur. Karena diera sekarang ini banyak pernikahan dibawah umur yang melanggar terhadap ketentuan peraturan dan tidak memikirkan masa depannya. 2) kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya kota kediri hendaknya mempertimbangkan dan berfikir secara matang sebelum mengambil keputusan nikah di bawah umur.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Diantoni, Ikko Mahardika Putraikkomahar59@gmail.comUNSPECIFIED
Subjects: Hukum > Hukum Perdata
Keluarga
Nikah
Keywords: Dispensasi nikah; pengadilan agama
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Editor : samid library.uinsby.ac.id
Date Deposited: 20 Feb 2018 09:03
Last Modified: 20 Feb 2018 09:08
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/23492

Actions (login required)

View Item View Item