Analisis hukum Islam dan UU No. 41 tahun 2004 terhadap pelaksanaan wakaf tanah tanpa akta ikrar wakaf: studi kasus di Desa Belahan Waru Sidoarjo

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Hajar, Muhammad (2018) Analisis hukum Islam dan UU No. 41 tahun 2004 terhadap pelaksanaan wakaf tanah tanpa akta ikrar wakaf: studi kasus di Desa Belahan Waru Sidoarjo. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Muhammad Hajar_C02213050.pdf

Download (8MB)

Abstract

Skripsi ini adalah penelitihan Lapangan dengan judul: Analisis Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Terhadap Pelaksanaan Wakaf Tanah Tanpa Akta Ikrar Wakaf. Dalam sifat penelitihan ini berupa studi kasus sengketa di Dusun Belahan Waru. Dalam penelitian ini terdapat dua permasalahan antara lain: Bagaimana pelaksanaan wakaf tanah tanpa akta ikrar wakaf di Desa Belahan Waru Sidoarjo? dan Bagaimana Analisis Hukum Islam dan UU No. 41/2004 terhadap pelaksanaan wakaf tanah tanpa akta ikrar wakaf di Desa Belahan Waru Sidoarjo?. Dalam menjawab rumusan masalah yang ada, alat menggali data menggunakan metode wawancara dengan narasumber Kepala Desa Wedoro, Tokoh masyarakat, Nadzir dan Warga. Selanjutnya data yang didapat diolah dan dianalisis menggunakan metode Induktif, yakni menganalisis dari data lapangan ditarik ke metode umum yang berbunyi UU dan dalil nash. Dalam kesimpulan Hukum Islam bahwa praktek wakaf adalah menahan, yakni menahan sesuatu benda yang kekal zatnya dan dapat dimanfaatkan dijalan kebaikan. Sehingga wakaf tidak bisa ditarik kembali, bisa ditarik asalkan diawal ada perjanjian tenggang waktu, akan tetapi pada kasus ini pihak wākif tidak menyertakan tenggang waktu. Dalam Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 bahwa syarat sah wakaf sesuai dengan syariat islam. Jika merujuk pada pasal 1 maka penarikan wakaf tidak sah, akan tetapi dalam Undang-Undang ini memberi peluang untuk penyelesaian dengan cara musyawarah, mediasi, arbitrase dan pengadilan. Pengadilan yang berwenang menyelesaikan sengketa wakaf adalah Pengadilan Agama. Sejalan dengan kesimpulan diatas maka diharapkan kepada para pihak PPAW melakukan penyuluhan kepada masyarakat dan ada pendataan yang terstruktur kepada masyarakat dari pihak KUA, dan juga seharusnya pemerintah memberikan subsidi atau menggratiskan terhadap biaya balik nama dari wākif menjadi tanah wakaf pada saat pengurusan pada Badan Pertanahan Negara, sehingga Nadzir tidak hanya memegang akta wakaf saja akan tetapi bisa diurus balik nama tanah yang semula atas nama wākif menjadi tanah wakaf. Langkah ini sebagai langkah untuk meminimalisir sengketa Wakaf.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Hajar, Muhammadmuhammadhajar22@yahoo.comUNSPECIFIED
Subjects: Hukum Islam
Wakaf
Keywords: Hukum Islam; wakaf tanah; ikrar wakaf
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Hajar Muhammad
Date Deposited: 01 Mar 2018 03:17
Last Modified: 01 Mar 2018 03:23
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/23723

Actions (login required)

View Item View Item