Analisis hukum Islam tentang saksi dalam pernikahan Syi'ah Imamiyah menurut pandangan asatiz Yapi Bangil

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Turoyah, Siti (2010) Analisis hukum Islam tentang saksi dalam pernikahan Syi'ah Imamiyah menurut pandangan asatiz Yapi Bangil. Undergraduate thesis, IAIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Siti Turoyah_C51207050.pdf

Download (2MB)

Abstract

Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan (field research) untuk menjawab tiga pertanyaan. Pertama, bagaimana pandangan Asatiz Yapi Bangil tentang saksi dalam pernikahan Syi'ah Imamiyah! Kedua, apa rujukan hukum yang digunakan Asatiz Yapi Bangil tentang saksi dalam pemikahan Syi'ah Imamiyah! Ketiga, bagaimana analisis hukum Islam terhadap pandangan Asatiz Yapi Bangil tentang saksi dalam pemikahan Syi'ah Imamiyah? Untuk menjawab pertanyaan di atas, penulis melakukan penelitian langsung dan mengumpulkan data dengan menggunakan teknik wawancara dan dokumentasi. Wawancara dilakukan dengan Asatiz Yapi Bangil. Selanjutnya data yang telah dihimpun dianalisis menggunakan metode deskriptif dan pola pikir induktif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Asatiz Yapi Bangil memandang kedudukan saksi dalam pemikahan bukan suatu kewajiban, melainkan sunah. Jadi, menurut mereka saksi bukan menjadi syarat sah akad nikah. Rujukan hukum yang digunakan oleh Asatiz Yapi Bangil tentang saksi dalam pernikahan adalah fatwa yang dikeluarkan oleh Imam Khamayniy yang termaktub dalam kitab Tahrir al-Wasilah. Pandangan Asatiz Yapi Bangil terhadap saksi dalam pemikahan tidak sejalan dengan hukum Islam karena ditemukan beberapa hadis yang menerangkan keharusan hadimya saksi dalam pernikahan. Terlepas dari pandangan mereka tersebut, dalam prakteknya mereka tetap menghadirkan minimal dua saksi dalam akad pemikahan yang mereka langsungkan. Sejalan dengan kesimpulan di atas, maka diharapkan kepada para penganut mazhab Syi'ah Imamiyah, seyogianya tetap menghadirkan dua saksi dalam pemikahan meskipun bagi mereka saksi bukan syarat sah pemikahan. Mengingat banyaknya hikmah yang terdapat dalam menyaksikan akad nikah. Bagi pembaca diharapkan tidak meremehkan masalah saksi dalam pemikahan, sebab persaksian ini telah diatur dalam hukum Islam (baca: hadis). Di Indonesia pun masalah saksi dalam pernikahan diatur secara gamblang dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Turoyah, SitiUNSPECIFIEDUNSPECIFIED
Subjects: Hukum Islam
Nikah
Keywords: Hukum Islam; persepsi masayarakat; zakat hasil rumput laut
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Arsip Syariah
Depositing User: Editor : samid library.uinsby.ac.id
Date Deposited: 14 Mar 2018 08:32
Last Modified: 14 Mar 2018 08:32
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/23839

Actions (login required)

View Item View Item