Studi komparatif antara KUHP dan hukum pidana Islam tentang sanksi pidana terhadap tindak pidana homoseksual

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Ulya, Ibnu (2010) Studi komparatif antara KUHP dan hukum pidana Islam tentang sanksi pidana terhadap tindak pidana homoseksual. Undergraduate thesis, IAIN Sunan Ampel Surabaya.

[img]
Preview
Text
Ibnu Ulya_C03205048.pdf

Download (2MB) | Preview

Abstract

Skripsi ini adalah hasil penelitian kepustakaan, dalam skripsi ini ada tiga permasalahan yang diteliti. Pertama, bagaimanakah sanksi tindak pidana homoseksual dalam KUHP. Kcdua, bagaimanakah sanksi tindak pidana homoseksual dalam hukum pidana Islam. Ketiga, apakah persamaan dan perbedaan sanksi terhadap tindak pidana homoseksual menurut KUHP dan hukum pidana Islam. Data penelitian dihimpun melalui pembacaan dan kajian teks, tentang bagimanakah sanksi homoseksual menurut KUHP dan hukum pidana Islam dan apakah persamaan dan perbedaan sanksi homoseksual dalam KUHP dan hukum pidana Islam, selanjutnya dianalisa dengan tekhnik deskriptif-komparatif. Sanksi bagi homoseksual dalam KUHP pelaku homoseksual bisa dijerat dalam pasal 292 yang membatasi adanya tindak pidana hal bahwa seorang yang sudah dewasa melakukan perbuatan cabul dengan seorang yang ia tabu atau pantas harus dapat mengira bahwa orang itu belum dewasa yang berjenis kelamin sama. Yang diancam dengan hukuman maksimum penjara lima tahun. Dan apabila dilalrukan didepan umum atau disaksikan orang lain yang tidak menghendaki itu diancam penjara selama-lamanya dua tahun deIapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya tiga rat us rupiah. dan juga diancam dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 dalam pasal4 ayat 1 yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rpn250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah). Sedangkan dalam hukum pidana Islam ada tiga pendapat: Pertama, mengatakan pelaku homoseksual dihukum mati. Kcdua, mengatakan pelaku homoseksual dikenai sanksi seperti zina harus di hadd sebagaimana hadd zina, jika pelakunya gairu mu/J$an maka ia harus didera, jika mu/J$an maka ia harus dirajam. Ketiga, dikenai sanksi Ia r. Dari hasH penelitian disimpulkan bahwa persamaan sanksi dalam KUHP dan hukum pidana Islam tidak ada. Sedangkan perbedaanya adalah dalam KUHP hanya membatasi homoseksual yang dilakukan orang dewasa kepada yang belum dewasa. Dan hanya pelakunya saja yang dikenai sanksi dan tidak mengatur homoseksual yang dilakukan oleh dua orang yang sudah dewasa, sedangkan dalam hukum pidana Islam dengan tegas akan memberikan sanksi bagi pelaku homoseksual untuk dua orang yang melakukan hubungan homoseksual. Dari kesimpulan diatas disarankan untuk pemerintah agar meninjau kembali KUHP tentang kejahatan kesusilaan terutama tentang homoseksual karena bangsa Indonesia adalah Negara beragama yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan berdasarkan agama, oleh karena itu dalam pembentukan KUHP mendatang mengambil nilai-nilai kepribadian bangsa.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Ulya, IbnuUNSPECIFIEDUNSPECIFIED
Subjects: Hukum > Hukum Pidana
Hukum > Hukum Pidana Islam
Perilaku > Perilaku Seksual
Keywords: KUHP; hukum pidana Islam; homoseksual
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Siyasah Jinayah
Depositing User: Editor : samid library.uinsby.ac.id
Date Deposited: 15 Mar 2018 08:18
Last Modified: 15 Mar 2018 08:18
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/23857

Actions (login required)

View Item View Item