Analisis Fiqh Siyasah terhadap pengawasan pelanggaran etika perilaku hakim menurut UU no.48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Makbul, Muhratul (2011) Analisis Fiqh Siyasah terhadap pengawasan pelanggaran etika perilaku hakim menurut UU no.48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman. Undergraduate thesis, IAIN Sunan Ampel Surabaya.

[img]
Preview
Text
Muhratul Makbul_C03207013.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Skripsi ini adalah hasil penelitian pustaka yang bertujuan untuk menjawab pertanyaan tentang bagaimana pengawasan pelanggaran kode etik perilaku hakim menurut UU No.48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman dan bagaimana kajian fiqh siyasah terhadap pengawasan pelanggaran etika/perilaku hakim menurut UU No.48 Tahun 2009 tentang kekuasaan Data penelitian dihimpun melalui studi pustaka maka sumber utama yang digunakan adalah buku-buku atau literatur dan media internet yang berkaitan dengan judul penelitian yang selanjutnya dianalisis dengan teknik deskriptif serta pola pikir deduktif. Kesimpulan yang diperoleh dari penelitian ini bahwa dalam kerangka konseptual model pengawasan pelaksanaan kode etik hakim, dilakukan melalui dua jenis pengawasan yaitu: pertama, pengawasan internal yang dilakukan oleh B dan Pengawas pada Mahkamah Agung. Pengawasan internal ini berfungsi sebagai pengawasan terhadap pelaksanaan tugas-tugas peradilan di semua tingkatan dan di seluruh wilayah hukum peradilan Republik Indonesia. Kedua, pengawasan ekstemal yang dilakukan oleh komisi independen yaitu Komisi Yudisial. Keberadaan pengawas eksternal ini penting agar proses pengawasan dapat benar-benar bertindak obyektif untuk kepentingan pengembangan sistem peradilan yang bersih, efektif, dan efesien. Sedangkan dalam kajian fiqh siyasah. Qa i al-qudat memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan tingkah laku hakim, hakim dikatakan melanggar apabila seorang hakim yang curang dalam menjatuhkan hukuman, atau menerima suap dalam mengadili suata perkara maka yang berwenang melakukan pengawasan tingkah laku hakim dalam Islam adalah Qa i al-qudat. Hal ini sesuai dengan UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman dimana seorang Hakim dilarang menerima sesuatu pemberian ataujanji dari pihak-pihak yang berperkara. Oleh karena itu Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial dalam melakukan tugasnya sebagai pelaku kekuasaan dituntut untuk lebih cermat dan teliti lagi dalam memberikan pengawasan etika perilaku hakim. Dan dalam pemberian sanksi terhadap hakim yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan pedoman prilaku hakim, dengan sanksi yang lebih berat Iagi.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Makbul, MuhratulUNSPECIFIEDUNSPECIFIED
Subjects: Fikih > Fikih Siyasah
Hukum
Etika
Perilaku
Keywords: Fiqih Siyasah; etika perilaku; kekuasaan kehakiman
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Siyasah Jinayah
Depositing User: Editor : samid library.uinsby.ac.id
Date Deposited: 21 Mar 2018 06:12
Last Modified: 21 Mar 2018 06:12
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/23894

Actions (login required)

View Item View Item