This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
Zakariyah, Ahmad (2015) STUDI KOMPARATIF ANTARA HUKUM PIDANA ISLAM DAN HUKUM PIDANA POSITIF TENTANG TINDAK PIDANA KORUPSI MELALUI GRATIFIKASI. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.
|
Text
Cover.pdf Download (151kB) | Preview |
|
|
Text
Abstrak.pdf Download (121kB) | Preview |
|
|
Text
Daftar Isi.pdf Download (120kB) | Preview |
|
|
Text
Bab 1.pdf Download (230kB) | Preview |
|
|
Text
Bab 2.pdf Download (279kB) | Preview |
|
|
Text
Bab 3.pdf Download (232kB) | Preview |
|
|
Text
Bab 4.pdf Download (244kB) | Preview |
|
|
Text
Bab 5.pdf Download (148kB) | Preview |
|
|
Text
Daftar Pustaka.pdf Download (162kB) | Preview |
Abstract
Banyaknya kasus-kasus gratifikasi yang terjadi pada pejabat negara atau penyelengara negara, tentu hal ini dapat merugikan keuangan negara khususnya pada perkembangan pembangunan negara, karena banyak dilakukan oleh pengusaha tender untuk mempengaruhi pejabat negara agar memilih jasa perusahaannya. Juga merupakan pelangaran hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat luas.
Skripsi yang berjudul Studi Komparatif Antara Hukum Pidana Islam dan Hukum Pidana Positif ini adalah hasil penelitian kepustakaan untuk menjawab pertanyaan bagaimana pengaturan hukum dalam hukum pidana Islam dan hukum pidana positif terhadap tindak pidana korupsi melalui gratifikasi, dan bagaimana persamaan dan perbedaan system Pemidanaan dan penjatuhan sanksi bagi pelaku tindak pidana korupsi melalui gratifikasi antara hukum pidana Islam dan hukum pidana positif.Data penelitian dihimpun melalui pembacaan dan kajian teks dan selanjutnya dianalisis dengan teknik deskriptif-komparatif.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa dalam hukum pidana positif pelakugratifikasi akan diberi sanksi penjara dan denda. bagi pemberi gratifikasi akan di ancam dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dengan denda paling sendikit lima puluh juta rupiah dan paling banyak dua ratus lima puluh juta rupiah sedangkan bagi pejabat negara yang menerima gratifikasi akan diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda dari dua ratus juta rupiah sampai satu miliar rupiah. Dalam hukum pidana Islam baik pemberi maupun penerima gratifikasiakan dilaknat oleh Allah SWT. Dan keduanyaakan diberikan sanksi takzir dimana sanksi takzir bisa berupa hukuman mati, hukuman cambuk, penjara, pengasingan, perampasan barang/kekayaan, pemecatan dan sanksi moral berupa diumumkan kemasyarakat luas. Dalam perbandingan antara hukum pidana Islam dan hukum pidana positif memiliki kesamaan dalam hal legalitas hukum dan melarang praktek gratifikasi terhadap pejabat negara atau penyelengara negara. Adapun perbedaanya adalah dari segi pembuktian dimana dalam hukum pidana Islam dilaporkan atau tidak pemberian gratifikasi oleh penerima tetap akan dianggap sebagai tersangka tetapi dalam hukum pidana positif jika pemberian gratifikasi dilaporkan maka ada dua kemungkinan penerima dapat dijadikan tersangka atau tidak dan dalam sanksi hukum dalam hukum Islam terdapat sanksi moral, sosial dan ancaman hukuman akhirat hukuman jenis ini tidak ada dalam hukum positif yang jenis hukumanya hanya penjara atau denda saja.
sejalan dengan kesimpulan diatas, maka kami sarankan kepada masyarakat agar mengetahui detail tentang tindak pidana korupsi agar dapat ikut serta dalam pengawasan dan pencegahan korupsi yang salah satunya adalah gratifikasi, kepada aparat penegak hukum disarankan agar dalam penyelesaikan kasus dan pemberian hukuman agar memiliki efek jerah agar pelaku tidak mengulanginya kembali dan yang terakhir kepada pejabat atau penyelengara negara agar memegang amanah dari rakyat dengan bertangungjawab dan jujur dan haruslah memiliki kinerja yang baik agar kasus gratifikasi tidak terjadi sehingga kesejahteraan rakyat dapat terpenuhi
Statistic
Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Additional Information: | Arif Wijaya | ||||||
Creators: |
|
||||||
Subjects: | Hukum > Hukum Pidana Islam | ||||||
Keywords: | Korupsi; Gratifikasi; Hukum Pidana Islam; Hukum Pidana Positif | ||||||
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Siyasah Jinayah | ||||||
Depositing User: | Editor : Yuhyil Ayda------ Information------library.uinsby.ac.id | ||||||
Date Deposited: | 23 Oct 2015 06:37 | ||||||
Last Modified: | 23 Oct 2015 06:38 | ||||||
URI: | http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/2409 |
Actions (login required)
View Item |