Analisis hukum Islam terhadap putusan pengadilan tinggi agama Surabaya mengenai penolakan gugatan nafkah madiyah: studi putusan No. 13/Pdt.G/2009/PTA Sby

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Kusvianti, Inggar Perdynata (2010) Analisis hukum Islam terhadap putusan pengadilan tinggi agama Surabaya mengenai penolakan gugatan nafkah madiyah: studi putusan No. 13/Pdt.G/2009/PTA Sby. Undergraduate thesis, IAIN Sunan Ampel Surabaya.

[img]
Preview
Text
Inggar Perdynata Kusvianti_C51206011.pdf

Download (2MB) | Preview

Abstract

Penelitian ini adalah hasil penelitian lapangan (Deld research). Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pennasalahan tentang bagaimana pertimbangan Hakim Pengadilan Tinggi Agama Surabaya menolak gugatan nafkah madiyah pada putusan No.13/Pdt.G/2009/PTA.Sby? dan bagaimana analisis hukum Islam terhadap penolakan gugatan nafkah madiyah pada putusan No.l3/Pdt.G/2009/PTA.Sby? Guna menjawab pennasalahan di atas, metode yang digunakan adalah deskriptif analitik dengan menggunakan pola pikir induktif. Metode deskriptif analitik digunakan untuk menggambarkan obyek yang diteliti, yaitu putusan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya secara sistimatis. Sehingga diketahui dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara tersebut. Pola pikir induktif, yaitu diawali dengan menggambarkan sebuah obyek tentang realitas yang terdapat dalam perkara, kemudian dilakukan penilaian berdasarkan teori dan dasar hukum terkait untuk mendapatkan sebuah pernyataan umum dari sebuah perkara. Hasil penelitian menyebutkan bahwa pertimbangan Hakim dalam menyelesaikan perkara gugatan nafkah madiyah ini adalah akan memberatkan suami dan kedua belah pihak sudah hidup terpisah selama satu tahun lebih dan tidak terjadi komunikasi antara keduanya. Dalilnya adalah "Gugatan nafkah lampau yang waktunya sudah lebih dari satu tahun tidak dapat diterima"yang diambil dari kitab Fiqhus Sunnah karangan Sayyid Sabbiq yang mengutip draf Undang-Undang Mesir yang mana kini telah disahkan menjadi Personal Law Nomor 100 Tahun 1985. Alasan Hakim Tinggi mengambil dasar hukum inikarena dalam Perundang­ undangan di Indonesia tidak ada ketentuan yang mengatur secara pasti tentang nafkah madiyah dan terjadi perbedaan pendapat di kalangan 'ulama. Putusan tidak diterimanya gugatan nafkah madiyah ini kurang tepat. Seharusnya gugatan ini diterima karena syarat pengajuan gugatannya secara fonnil dan materil sudah sesuai baik menurut perundang-undangan ataupun hukum Islam, dan seharusnya gugatan ini dinyatakan ditolak karena telah melalui pemeriksaan. Menurut analisis hukum Islam, ditolaknya gugatan nafkah madiyah ini hila dikaitkan. dengan pendapat fuqahi' berarti mengikuti pendapat ijanafi yang menyatakan bahwa nafkah marjiyah tidak menjadi hutang tanpa adanya keputusan Hakim. Dalam hal ini Hakim membebaskan nafkah madiyah sehingga difahami bahwa nafkah yang tidak dibayarkan dianggap tidak menjadi hutang. Dalam mengambil keputusan, Majelis Hakim hendaknya mengambil dasar hukum dari undang-undang yang berlaku di Indonesia dan hukum Islam yang bersumber dari AI-Qur'an dan hadis, maupun qawl fuqahi', agar putusan yang dihasilkan merupakan suatu putusan yang adil dan benar.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Kusvianti, Inggar PerdynataUNSPECIFIEDUNSPECIFIED
Subjects: Hukum Islam
Hukum Islam > Gugatan
Keluarga
Nikah
Keywords: Hukum Islam; putusan pengadilan tinggi agama; penolakan gugatan nafkah madiyah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Arsip Syariah
Depositing User: Editor : samid library.uinsby.ac.id
Date Deposited: 17 Apr 2018 04:56
Last Modified: 17 Apr 2018 04:56
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/24189

Actions (login required)

View Item View Item