Pelaksanaan wakaf tanah milik di Lingkugan Sembon Kelurahan Satriyan Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar dalam perspektif hukum Islam dan Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 1977 tentang perwakafan tanah milik

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Krismawati, Dwi (2010) Pelaksanaan wakaf tanah milik di Lingkugan Sembon Kelurahan Satriyan Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar dalam perspektif hukum Islam dan Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 1977 tentang perwakafan tanah milik. Undergraduate thesis, IAIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Dwi Krismawati_C51206018.pdf

Download (1MB)

Abstract

Skripsi ini merupakan hasil penelitian lapangan yang bertujuan untuk menjawab permasalahan yang telah dirumuskan yaitu: bagaimana pelaksanaan wakaf tanah milik di Lingkungan Sembon Kelurahan Satriyan Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar? Bagaimana pelaksanaan wakaf tanah milik di Lingkungan Sembon Kelurahan Satriyan Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar dalam perspektif hukum Islam Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1977 Tentang perwakafan Tanah Milik? Data penelitian ini dihimpun dengan teknik observasi, wawancara dan studi dokumentasi. Sedangkan analisis penelitian ini menggunakan teknik deskriptif dengan menggambarkan kasus atau fakta-fakta yang ada di lapangan kemudian dianalisis dengan teori yang ada dengan menggunakan pola pikir deduktif. Hasil penelitian menyimpulkan babwa pelaksanaan wakaf tanah milik di lingkungan Sembon yaitu untuk menghindari pembayaran pajak dan melindungi status tanah dari lingkungan lain yang masih bagian dari satu kelurahan Satriyan serta dari pemerintah karena uang yang digunakan untuk membeli tanah bukan murni swadaya dari masyarakat, melainkan uang hasil persewaan sawah bengkok dan dana blockgrant. Oleh sebab itu, masyarakat lingkungan Sembon merekayasa tanah itu menjadi tanah wakaf. Seolah-olah tanah itu merupakan tanah Boinem yang diwakafkan untuk lingkungan Sembon. Padahal tanah yang didaftarkan menjadi tanah wakaf itu sudah dibeli lingkungan sehingga Boinem tidak berhak atas kepemilikan dan penggunaan tanah itu lagi. Pelaksanaan wakaf tanah milik di lingkungan Sembon sebagai upaya untuk menghindari pajak dan melindungi status tanah dari pihak lain yaitu lingkungan Sawahan, Satriyan dan Glondong dan pemerintah, ini bertentangan dengan hukum Islam dan PP No. 28 Tahun 1977. Karena dilihat dari ketentuan sebagai wakif, mauquf (harta benda wakaf) dan ikrar wakaf tidak terpenuhi dan tidak sesuai dengan kedua aturan tersebut. Sehingga perbuatan rekayasa wakaf tidak sah menurut kedua ketent uan tersebut. Sejalan dengan kesimpulan di atas, Sebaiknya masyarakat lingkungan Sembon lebih memahami keutamaan wakaf dan manfaat wakaf dalam kehidupan sosial, ekonomi dan agama. Sehingga perbuatan wakaf itu benar-benar terwujud dan bukan sekedar wakaf palsu atau rekayasa saja. Sedangkan untuk PPAIW, dalam pelaksanaan wakaf sebaiknya lebih meneliti kehendak para pihak yang hendak melakukan wakaf serta syarat-syaratnya. Selain itu harus terus mengontrol pelaksanaan wakaf agar dikemudian hari jika terjadi suatu pelanggaran dapat dicarikan solusi untuk mengatasinya agar peraturan tetap dijalankan sebagaimana mestinya.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Krismawati, Dwi--UNSPECIFIED
Subjects: Wakaf
Keywords: Wakaf; Manipulasi wakaf tanah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Editor : Arifah Wikansari------ Information------library.uinsby.ac.id
Date Deposited: 19 Apr 2018 03:13
Last Modified: 16 May 2018 02:20
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/24241

Actions (login required)

View Item View Item