Analisis hukum pemberian Grasi oleh presiden pascaputusan Mahkamah Konstitusi nomor 56/PUU-XIII/2015 perspektif fikih Siyasah-Dhusturiyah

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Aria, Muchammad (2018) Analisis hukum pemberian Grasi oleh presiden pascaputusan Mahkamah Konstitusi nomor 56/PUU-XIII/2015 perspektif fikih Siyasah-Dhusturiyah. Masters thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img]
Preview
Text
Aria Muhammad_F12213124.pdf

Download (2MB) | Preview

Abstract

Tesis dengan judul Pemberian Grasi Oleh Presiden Pascaputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XIII/2015Perspektif Fikih Siyasah-Dhusturiyah ini adalah merupakan jenis penelitin hukum normatif (dogmatik] yang bertujuan, Pertama, mengkaji kedudukan hukum pemberian grasi oleh Presiden Pascaputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XIII/2015 dalam praktek ketatanegaraan di Indonesia. Kedua, menganalisis kedudukan pemberian grasi oleh Presiden Pascaputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XIII/2015 dari sudut pandang Fikih Siyasah-Dhusturiyah. Telaah penelitian dilakukan melalui pendekatan perundang-undangan [statute approach], pendekatan perbandingan [comparative approach], dan pendekatan historis [historical approach]. Sumber Bahan Hukum dalam penelitian ini diperoleh dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Selanjutnya bahan hukum yang mempunyai relevansi dengan pokok masalah yang telah dikumpulkan dan dihimpun (diinventarisasi), selanjutnya disistematisasi (diidentifikasi dan diklasifikasi) dengan menggunakan sistem kartu catatan (card system), yang terdiri dari kartu abstrak, kartu kutipan dan kartu analisis (atau dijadikan satu kartu catatan) untuk dijadikan alat dalam proses pemecahan masalah hukum (legal problem solving) melalui pengolahan bahan hukum. Hasil penelitian menyimpulan, Pertama, meskipun Pesiden dalam memberikan grasi memerlukan pertimbangan Mahkamah Agung, tetapi pertimbangan tersebut bukan merupakan suatu kewajiban yang harus diperhatikan oleh Presiden, karena Presiden bisa saja memutus pengajuan grasi kepada terpidana dengan pandangan yang beda dari Mahkamah Agung. Kedua, Hukum Islam tidaklah mutlak melarang pemaafan hukuman atau Grasi oleh Presiden. Grasi diperbolehkan dalam batas-batas yang sangat sempit dan demi pertimbangan kemaslahatan masyarakat. Hanya hukuman-hukuman yang ringan yang tidak membahayakan kepentingan umumlah yang boleh diampuni oleh Kepala Negara. Dan untuk pidana pembunuhan tidaklah ada hak Kepala Negara untuk mengampuni hukuman. Mengingat bahwa setiap permohonan grasi Pesiden memerlukan pertimbangan hokum Mahkamah Agung. Maka Mahkamah Agung perlu mengakaji secara mendalam terhadap permohonan grasi tersebut, sehingga tidak saja tercipta kepastian hukum tetapi juga rasa keadilan masyarakat. Dan jika mungkin Presiden dapat membentuk Tim yang bersifatAd Hoc yang terdiri dari unsur Mahkamah Agung dan Dewan Pertimbangan Presiden di bidang hukum, untuk menelaah permohonan grasi sehingga perlu dilakukan revisi terhadap UU Grasi.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Masters)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Aria, Muchammadmalaikatprogresif1@yahoo.comUNSPECIFIED
Subjects: Hukum > Hukum Tata Negara
Keywords: Pemberian Grasi
Divisions: Program Magister > Hukum Tata Negara Islam
Depositing User: Muchammad Aria
Date Deposited: 24 Apr 2018 04:30
Last Modified: 18 Mar 2019 07:00
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/24424

Actions (login required)

View Item View Item