Tinjauan hukum Islam terhadap status nafkah iddah isteri yang diminta kembali oleh mantan suaminya di Desa Lembor Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Nikmatin, Rofi'atun (2010) Tinjauan hukum Islam terhadap status nafkah iddah isteri yang diminta kembali oleh mantan suaminya di Desa Lembor Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan. Undergraduate thesis, IAIN Sunan Ampel Surabaya.

[img]
Preview
Text
Rofi'atun Nikmatin_C51206012.pdf

Download (2MB) | Preview

Abstract

Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan (field research). Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan; Apa saja faktor yang menyebabkan mantan suami meminta nafkah iddah kembali dari mantan isteri di Desa Lembor Kec. Brondong Kab. Lamongan? Bagaimana Tinjauan Hukwn Islam terhadap Status Nafkah Iddah lsteri yang Diminta Kembali oleh Mantan Suaminya d Desa Lembor Kec. Brondong Kab. Lamongan? Data penelitian dihimpun melalui wawancara dan studi dokumentasi. Selanjutnya dianalisis menggunakan metode deskriptif analitis dengan menggunakan pola pikir induktif. Metode deskriptif analitis digunakan untuk menggambarkan faktor penyebab mantan meminta nafkah iddah kembali dari mantan isteri. Pola pikir induktif, yaitu diawali dengan menggambarkan sebuah obyek tentang realitas dari basil riset yang berupa faktor penyebab mantan suami meminta nafkah iddah kembali dari mantan isteri di desa Lembor Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan, kemudian dilakukan penilaian berdasarkan teori dan dasar hukum yang terkait dengan masalah tersebut, untuk selanjutnya diambil kesimpulan. Hasil penelitian menyebutkanb bahwa faktor penyebab mantan suami meminta nafkah iddah kembali dari mantan isteri yang paling dominan adalah faktor kesulitan ekonomi, karena bemiat meminjam nafkah, isteri menyerahkan nafkah atas dasar sukarela dan kasihan. Selain itu ada faktor-faktor lain seperti tidak mau menyerahkan nafkah karena perceraian kesepakatan bersama, tidak ada sanksi pelanggaran bagi suami yang meminta nafkah dari mantan isteri. Menurut Tinjauan Hukwn Islam bahwa faktor-faktor di atas tidak dapat menghilangkan kewajiban suami untuk memberikan nafkah iddah kepada isteri. Imam M hab empat sepakat bahwa isteri yang diJalak raj'i masih berhak mendapatkan nafkah iddah dan tempat tinggal. Hal ini juga senada dengan pasa1149 (b) Kill. Berkenaan dengan status nafkah iddah isteri yang diminta kernbali oleh suaminya adalah apabila menjadi hibah maka mantan suami tidak wajib membayamya, tetapi apabila status nafkah iddah itu menjadi pinjaman, maka termasuk utang yang wajib dilunasi oleh mantan suami. Dengan demikian diharapkan bagi mantan suami yang telah sanggup dan membayar nafkah iddah di pengadilan seharusnya tidak meminta nafkah itu kembali karena dapat merugikan pihak mantan isteri dan itu sudah kewajiban yang harus dipenuhi pasca percearian. Sedangkan bagi mantan isteri jangan merasa takut untuk tidak menyerahkan nafkah karena itu merupakan hak yang seharusnya ia peroleh pasca perceraian.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Nikmatin, Rofi'atunUNSPECIFIEDUNSPECIFIED
Subjects: Nikah > Cerai
Hukum Islam
Keluarga
Keywords: Hukum Islam; status nafkah; iddah isteri; rujuk; mantan suami
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Arsip Syariah
Depositing User: Editor : samid library.uinsby.ac.id
Date Deposited: 28 Jun 2018 02:07
Last Modified: 28 Jun 2018 02:07
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/25314

Actions (login required)

View Item View Item