Pengulangan kejahatan oleh residivis di wilayah Polsek Kenjeran Surabaya dalam kajian Fiqih Jinayah

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Khoir, Izzul (2012) Pengulangan kejahatan oleh residivis di wilayah Polsek Kenjeran Surabaya dalam kajian Fiqih Jinayah. Undergraduate thesis, IAIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Izzul Khoir_C03208020.pdf

Download (1MB)

Abstract

Penelitian ini bersifat lapangan (field research),penelitian ini untuk menjawab tiga permasalahan, yaitu: bagaimana tipologi pengulangan kejahatan oleh residivis di wilayah Polsek Kenjeran Surabaya? Faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi residivis melakukan tindak pidana ulang di wilayah Polsek Kenjeran Surabaya? bagaimana tinjauan Fikih Jinayah tentang Pengulangan Kejahatan Oleh Residivis di Wilayah Polsek Kenjeran Surabaya? Data dikumpulkan melalui teknik telaah dokumenter dan menggunakan teknik wawancara dengan para residivis yang pemah ditangkap oleh Polsek Kenjeran Surabaya. Data yang telah terkumpul, selanjutnya dianalisis dengan menggunakan met ode deskriptif dengan pol a berpikir deduktif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Tipologi Pengulangan kejahatan di wilayah polsek kenjeran Surabaya adalah Pertama, Kejahatan terhadap harta benda yang dilakukan sewaktu-waktu, antara lain pencurian kendaraan bermotor. Kedua, Kejahatan konvensional yang meliputi perampokan dan bentuk-bentuk pencurian terutama dengan kekerasan dan pemberatan. Faktor-faktor yang mempengaruhi residivis di wilayah Polsek Kenjeran Surabaya yaitu pertama, faktor umur, residivis melakukan kejahatan ulang diwilayah Polsek Kenjeran Surabaya pertama kali masuk penjara rata-rata masih muda berkisar antara umur 15-25 tahun. Kedua, faktor pendidikan, residivis sebagian besar lulusan Sekolah Dasar. Ketiga, Faktor Sosial Ekonomi, yaitu dengn alasan ekonominya tidak mencukupi buat keluarganya dan Pengangguran. Keempat, Faktor lingkungan, para residivis melakukan kejahatan ulang mayoritas karena pelaku kriminaVkejahatan diajarkan keahlian lain berupa kejahatan yang lebih besar dari kejahatan yang sebelumnya oleh pelaku kejahatan yang lebih profesional. Hukuman bagi pelaku Pengulangan kejahatan menurut pandangan hukum Islam tidak ada penambahan hukuman, tetap sama hukumannya dengan awal melakukan kejahatan. Sedangkan menurut hukum positif hukuman bagi pelaku pengulangan kejahatan akan ditambah dengan satu pertiga dari hukuman pokok. Sejalan dengan kesimpulan di atas maka disarankan: Pemerintah membuka laban pekerjaan seluas-luasnya dan memberikan upah yang layak, para aparat penegak hukum memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat agar sadar akan hukum, dan dirombak sistem lembaga pemasyarakatan yang awalnya penjahat kelas rendah sampai kelas atas dijadikan satu kompleks harus dipisah sesuai dengan jenis kejahatan yang dilakukan.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Khoir, IzzulUNSPECIFIEDUNSPECIFIED
Subjects: Fikih > Fikih Jinayah
Hukum > Hukum Tata Negara
Keywords: Kejahatan; resedivis; Fiqih Jinayah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Siyasah Jinayah
Depositing User: Editor : samid library.uinsby.ac.id
Date Deposited: 31 Jul 2018 08:53
Last Modified: 31 Jul 2018 08:53
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/25786

Actions (login required)

View Item View Item