Tinjauan hukum Islam terhadap penjatuhan talak oleh modin karena suami mafqud: studi kasus di KUA Kecamatan Tegalsari Kota Surabaya

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Rahmawati, Ainur Henny (2018) Tinjauan hukum Islam terhadap penjatuhan talak oleh modin karena suami mafqud: studi kasus di KUA Kecamatan Tegalsari Kota Surabaya. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img]
Preview
Text
Ainur Henny Rahmawati_C71214065.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Skripsi ini merupakan hasil penelitian lapangan (field research) dengan judul “Tinjauan Hukum Islam terhadap Penjatuhan Talak oleh Modin karena Suami Mafqud (Studi Kasus di KUA Kecamatan Tegalsari Kota Surabaya”, yang ditulis untuk menjawab pertanyaan: 1) Bagaimana kasus penjatuhan talak oleh modin karena suami mafqud di KUA kecamatan Tegalsari kota Surabaya? 2) Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap kasus penjatuhan talak oleh modin karena suami mafqud di KUA kecamatan Tegalsari kota Surabaya? Data penelitian dihimpun dengan dua teknik, yakni wawancara dan dokumentasi. Hasil data yang telah dihimpun kemudian diolah dengan teknik editing dan organizing untuk selanjutnya dianalisis menggunakan teknik deskriptif analisis dengan pola pikir deduktif yaitu memaparkan kasus tentang talak yang dijatuhkan oleh modin karena suami mafqud yang kemudian dianalisis dengan hukum Islam. Hasil penelitian menyimpulkan: Pertama, Penjatuhan talak yang terjadi merupakan dijatuhkan oleh modin yang pernah menikahkannya secara siri. Hal ini terjadi karena diperintahkan oleh kepala KUA Kecamatan Tegalsari Kota Surabaya karena istri yang ditinggal oleh suaminya ingin melangsungkan pernikahan dengan laki-laki lain padahal ia masih menjadi istri sah sehingga Kepala KUA Kecamatan Tegalsari menganggap hal ini merupakan korban dari suami yang mafqud dan istri yang ditinggalkan masih dianggap menjadi istri yang sah sebelum ada pernyataan talak yang dijatuhkan. Kedua, Menurut hukum Islam, penjatuhan talak yang terjadi harus melalui ijtihad dari hakim maka penjatuhan talak dengan mengangkat modin sebagai muh}akkam diperbolehkan karena salah satunya orang yang mengerti dan paham akan kejadian tersebut karena apabila tidak diceraikan maka akan banyak kerugian yang ditimbulkan. Sejalan dengan kesimpulan di atas, maka ada beberapa saran yang perlu dicantumkan antara lain: Pertama, Bagi masyarakat umumnya hendaklah tidak melakukan pernikahan siri karena pernikahan diannggap sebagai kegiatan yang sakral dengan dilandasi oleh niat yang dalam untuk membentuk keluarga yang harmonis dilandasi oleh cinta dan kasih sayang dalam menjalin hubungan sehingga akan menumbuhkan keturunan yang dibanggakan agar tidak terjadi hal yang tidak dikehendaki. Kedua, bagi tokoh agama yang berperan terutama dalam hal pernikahan hendaknya lebih berhati-hati dalam menjalankan syari’at agama juga harus memperhatikan kepatuhan terhadap peraturan negara demi terciptanya hukum yang jelas dan untuk melindungi setiap warga negaranya. Ketiga, bagi kepala KUA hendaknya lebih berhati-hati dalam menikahkan seseorang karena penikahan merupakan suatu perjanjian yang kuat yang tidak bisa dimainkan terlebih dalam masalah latar belakang calon pengantin.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Rahmawati, Ainur Hennyainur.henny.rahmawati@gmail.comUNSPECIFIED
Subjects: Hukum Islam
Talak
Keywords: Hukum Islam; Penjatuhan Talak; Suami Mafqud
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Rahmawati Ainur Henny
Date Deposited: 15 Aug 2018 07:24
Last Modified: 15 Aug 2018 07:24
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/27445

Actions (login required)

View Item View Item