This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
Ulfa, Shinta Aprilia (2018) Tinjauan hukum pidana Islam terhadap tindak pidana penganiayaan berat terhadap anak yang menyebabkan luka berat: studi Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 2436/Pid. Sus/2014/PN.Tng. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.
|
Text
Shinta Aprilia Ulfa_C93214082.pdf Download (3MB) | Preview |
Abstract
Skripsi ini adalah hasil penelitian kepustakaan untuk menjawab pertanyaan bagaimana pertimbangan hukum Hakim terhadap sanksi dalam Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 2436/Pid.Sus/2014/PN.Tng Serta bagaimana Tinjauan Hukum Pidana Islam terhadap sanksi dalam Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 2436/Pid.Sus/2014/PN.Tng. Dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian hukum menggunakan penelitian pustaka. Data yang dikumpulkan adalah data yang berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan berat terhadap anak yang menyebabkan luka berat dalam Direktori Putusan Nomor 2346/Pid.Sus/2014/PN.Tng sebagai bahan hukum primer dan bahan sekunder yang kemudian dianalisa dengan teknik alnalisa deskriptif sesuai hukum pidana Islam. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa pertimbangan hukum hakim terhadap sanksi pada putusan Nomor 2436/Pid. Sus/2014/PN.Tng setelah hakim memeriksa semua bukti-bukti yang diajukan oleh penuntut umum, dan mempertimbangkan fakta-fakta hukum serta hal yang meringankan serta memberatkan majelis hakim memutus terdakwa yaitu melakukan tindak pidana penganiayaan berat terhadap anak yang menyebabkan luka berat dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun pidana dengandenda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman penjara selama 3 (tiga) bulan. Analisis Hukum Pidana Islam terhadap Tindak Pidana Penganiayaan Berat terhadap Anak yang Menyebabkan Luka berat adalah ta’zir. Sedangkan keputusan hakim dengan mempertimbangkan hal yang memberatkan berdasarkan hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa hakim menjatuhkan terdakwa melebihi batas maksimal yang ada di undang-undangdalam penjatuhan sanksi hakim dirasa kurang berpedoman pada asas legalitas. Seharusnya berdasarkan hal yang memberatkan serta meringankan agar tercapai tiga tujuan hukum yaitu kepastian hukum, kemanfaatan serta keadilan hukum pidana yang dijatuhkan adalah 6 tahun 7 bulan. Sejalan dengan kesimpulan di atas, diharapkan orang tua bisa mendidik anak dengan baik dan tidak seharusnya orang tua menghakimi atau bertindak kasar pada anaknya sendiri karena dapat merusak mental pada anak. Untuk aparat penegak hukum seperti Jaksa Penuntut Umum dan Hakim, diharapkan bisa lebih teliti dalam melihat efek kejahatan penganiayaan kedepan bagi korban, sehingga bisa membuat tuntutan dan putusan yang lebih adil kepada terdakwa.
Statistic
Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Creators: |
|
||||||
Subjects: | Anak Hukum > Hukum Pidana Islam Penganiayaan |
||||||
Keywords: | Penganiayaan berat; hukum pidana Islam; anak kandung; luka berat | ||||||
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Pidana Islam | ||||||
Depositing User: | Ulfa Shinta Aprilia | ||||||
Date Deposited: | 15 Aug 2018 04:28 | ||||||
Last Modified: | 15 Aug 2018 04:28 | ||||||
URI: | http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/27538 |
Actions (login required)
View Item |