Studi komparasi antara peraturan perundang-undangan di Indonesia dan hukum Islam mengenai hak-hak anak dalam keluarga

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Usman, Moh. (2018) Studi komparasi antara peraturan perundang-undangan di Indonesia dan hukum Islam mengenai hak-hak anak dalam keluarga. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img]
Preview
Text
Moh. Usman _C01214014.pdf.pdf

Download (2MB) | Preview

Abstract

Skripsi yang berjudul “Studi Komparasi Antara Peraturan Perundang-undangan di Indonesia dan Hukum Islam Mengenai Hak-hak Anak dalam Keluarga” ini merupakan penelitian untuk menjawab pertanyaan tentang bagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia dan hukum Islam mengenai hak-hak anak dalam keluarga, bagaimana persamaan dan perbedaan serta analisis perbandingan yang terdapat di antara dua hukum tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka (library research). Teknik pengumpulan data yang dipakai adalah dengan mengumpulkan dan membaca dokumen-dokumen dan data yang relevan dari sumber data primer kemudian ditunjang dengan sumber data sekunder. Kemudian data yang dikumpulkan diolah dengan cara editing, organizing, coding dan analyzing. Setelah itu dianalisis dengan menggunakan pola pikir deduktif dengan metode deskriptif dan komparatif analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan mengenai hak anak dalam keluarga di dalam hukum positif diatur secara jelas, komprehensif dan terperinci. Adapun dalam hukum Islam juga diurai dengan rinci dan jelas, namun pengaturan mengenai hak-hak anak terpecah pada bidang-bidang tertentu. Terdapat persamaan dan perbedaan antara kedua hukum tersebut. Salah satu contoh persamaannya ialah seperti tujuan utama dari diterapkannya hak-hak anak yakni untuk kepentingan terbaik anak, kewajiban orang tua dalam memberikan pemeliharaan ekonomi terhadap anak dan juga larangan untuk memaksa anaknya agar masuk ke dalam agama tertentu. Adapun perbedaannya adalah sebagaimana hukum positif yang mendefinisikan anak lebih kepada aspek batasan usia, sedangkan hukum Islam mencakup aspek lain, yakni haid dan ih{tila<<<m. Demikian juga pada aspek hak pendidikan terhadap anak, hukum positif mengatur bahwa hak pendidikan tidak boleh dilakukan dengan kekerasan, sedangkan dalam hukum Islam menyatakan boleh bersyarat. Adapun dalam hak pemeliharaan ekonomi anak, hukum positif memerintahkan secara jelas bahwa orang tua wajib memberikan hak ekonomi anak sesuai kemampuannya, sedangkan dalam Islam juga terdapat perbedaan pendapat, hal ini disebabkan anak dibagi menjadi klasifikasi-klasifikasi tertentu, seperti kaya, miskin, mampu bekerja dan tidak mampu bekerja. Dari kedua ketentuan hukum tersebut dapat disimpulkan bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam hukum positif mengacu pada kepentingan terbaik anak dan pada penghormatan hak kebebasan individu anak, sedangkan dalam hukum Islam mengacu pada kepentingan terbaik anak di alam akhirat sebagai tujuan utama. Sejalan dengan uraian di atas, maka: pertama, hukum positif seharusnya dapat mengacu pada nilai-nilai yang terdapat dalam hukum Islam dengan tidak terlalu memprioritaskan kebebasan individu anak sebagai pacuan; kedua, peneliti di bidang hukum Islam seharusnya juga bisa melakukan istinba<th hukum melalui penyesuaian dengan keadaan di zaman sekarang, karena berubahnya hukum bisa disebabkan oleh berubahnya zaman dan tempat.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Usman, Moh.usmanainurrofiq0@gmail.comUNSPECIFIED
Subjects: Hukum > Hukum Perdata
Hukum Islam > Status Anak
Anak > Kepribadian
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Usman Moh.
Date Deposited: 16 Aug 2018 02:15
Last Modified: 16 Aug 2018 02:15
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/27662

Actions (login required)

View Item View Item