Studi komparasi tentang talak tafwid antara pendapat Imam Hanafi Dan Ibnu Hazm

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

S.K.I, Dewi Marfuah Putri (2018) Studi komparasi tentang talak tafwid antara pendapat Imam Hanafi Dan Ibnu Hazm. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img]
Preview
Text
Dewi Marfuah Putri S.K.I_C71214071.pdf

Download (2MB) | Preview

Abstract

Skripsi ini merupakan hasil penelitian kepustakaan yang berjudul “Studi Komparasi Tentang talak tafwid Antara Pendapat Imam Hanafi dan Ibnu Hazm”. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan mengenai bagaimana pendapat Imam Hanafi dan Ibnu Hazm tentang talak tafwid?. Dan bagaimana persamaan dan perbedaan antara pendapat Imam Hanafi dan Ibnu Hazm mengenai talak tafwid?. Penulis dalam Penyusunan skripsi ini, menggunakan jenis penelitian kepustakaan. Data Primer yang digunakan yaitu kitab yang berjudul Jami al-Kabir karya Imam Hanafi dan kitab Al-Muhalla bi al-Atsar karya Ibnu Hazm. Sebagai data sekunder, yaitu literatur lainnya yang relevan dengan permasalahan tersebut. Teknik yang digunakan dalam pengumpulan data adalah secara dokumentatif, Pengumpulan data dilakukan melalui penelitian pustaka, yaitu dengan membaca, mencermati sumber-sumber data di perpustakaan. Setelah data terkumpul, langkah selanjutnya menganalisis dengan metode deskriptif analitis, yaitu memaparkan dan menjelaskan data-data yang diperoleh dengan pola pikir deduktif, yaitu dimulai dari masalah yang berkaitan dengan talak tafwid secara umum kemudian ditarik pada perbedaan pendapat antara pendapat Imam Hanafi dan Ibnu Hazm dengan penekanan pada metode istinbat kedua ulama’ tersebut. Kemudian dianalisis dengan metode komparatif, yaitu dengan membandingkan dua data yang berbeda atau yang sama antara pendapat Imam Hanafi dan Ibnu Hazm. Hasil penelitian menyimpulkan, bahwa talak tafwid menurut kedua pendapat ulama’ ini berbeda. Imam Hanafi berpendapat bahwa talak tafwid hukumnya diperbolehkan, dikarenakan penyerahan talak kepada istri ini pernah dilakukan oleh Nabi SAW., yang didasarkan nash al-Qur’an surat al-Ahzab ayat 28-29, dan hadist Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim serta Imam Abu Dawud. Sedangkan Ibnu Hazm berpendapat bahwa talak tafwid ini hukumnya batal atau tidak sah, karena menurut Ibnu Hazm, talak adalah hak laki-laki secara mutlak, bukan hak perempuan. Ibnu Hazm menggunakan dalil dalam al-Qur’an surat al-An’am ayat 164 dan surat al-Baqarah ayat 229. Sejalan dengan kesimpulan di atas, maka ada beberapa saran yang perlu dicantumkan, antara lain: pertama, terlepas dari perbedaan kedua ulama tersebut, talak merupakan sesuatu yang dibenci Allah walaupun hal tersebut halal, dan talak tafwid ini dapat dilakukan oleh istri agar suami lebih berhati-hati dalam menjaga ucapan dan perbuatannya agar terjaga keutuhan keluarga. Kedua, bagi peraturan hukum perdata Islam di Indonesia khususnya dalam hal perkawinan, pendapat kedua ulama’ tersebut dapat dijadikan referensi sebagai pembuatan peraturan baru apabila memang diperlukan.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
S.K.I, Dewi Marfuah Putridewiputrineeya@gmail.comUNSPECIFIED
Subjects: Nikah > Cerai
Keywords: Talak tafwid; Imam Hanafi; Ibnu Hazm
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: S.K.I Dewi Marfuah Putri
Date Deposited: 16 Aug 2018 03:43
Last Modified: 16 Aug 2018 03:43
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/27706

Actions (login required)

View Item View Item