Analisis hukum Islam terhadap putusan Mahkamah Agung nomor: 285/K/AG/2006 dalam pembatalan putusan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya nomor: 219/Pdt.G/2005/PTA.Sby dan Pengadilan Agama Surabaya nomor: 1728/Pdt.G/2005/PA.Sby tentang sistem pembuktian harta bersama

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Mubarok, Syahrul (2009) Analisis hukum Islam terhadap putusan Mahkamah Agung nomor: 285/K/AG/2006 dalam pembatalan putusan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya nomor: 219/Pdt.G/2005/PTA.Sby dan Pengadilan Agama Surabaya nomor: 1728/Pdt.G/2005/PA.Sby tentang sistem pembuktian harta bersama. Undergraduate thesis, IAIN Sunan Ampel Surabaya.

[img]
Preview
Text
Syahrul Mubarok_C01205055.pdf

Download (830kB) | Preview

Abstract

Penelitian ini ditujukan untuk menjawab dua pertanyaan, yaitu apa pertimbangan hakim Mahkamah Agung membataJkan putusan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya dan Pengadilan Agama Surabaya tentang sistem pembuktian harta bersama? dan bagaimana analisis hukum Islam terhadap putusan Mahkamah Agung tentang pembatan putusan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya dan Pengadilan Agama Surabaya tentang sistem pembuktian harta bersama?. Data penelitian dihimpun dari dokurnen berkas perkara yang berkaitan dengan kasus terscbut. Walaupun merupakan penelitian dokumenter, wawancara dengan hakim Pengadilan Agama Surabaya juga dilakukan, guna memperdalam putusan. Penelitian ini menggunakan teknik deskriptif analisis. Penelitian ini menyimpulkan bahwa, pcrtama hakim Mahkamah Agung mcmbatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya dan Pengadilan Agama Surabaya. Mahkamah Agung mempertimbangkan dengan sistem pembuktian saksi dari Penggugat, hal ini berdasarkan HIR/RIB Pasal 171. Sedangkan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya dan Pengadilan Agama Surabaya menggunakan sistem pembuktian bukti autentik (sertifikat tanah), berdasarkan HIR/RIB pasal 165 dan 167. Kedua, Dasar hukum Islam terhadap putusan Mahkamah Agung tentang pembatalan putusan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya dan Pengadilan Agama Surabaya tentang sistem pembuktian harta bersama kurang tepat karena hanya dengan keterangan saksi. Saksi sendiri dalam hukurn Islam harus melakukan sendiri, menyaksikan sendiri dan melihat sendiri. Seharusnya hakim Mahkamah Agung juga mempertimbangkan bukti autentik yang merupakan bukti sempurna. Hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi pertimbangan bagi hakim dalam memut usakan perkara pembuktian hart a bersama. Jika ada kesalahan dalam pcncrapan hukum maka akan berakibat fatal terhadap putusan yang dibuat oleh hakim. Dalam jual beli, khususnya tanah, segera dibalik namakan dari pihak penjual ke pihak pembeli di depan notaris atau pejabat yang berwenang untuk itu. Karena harta ini membawa dampak saat terjadi gugatan di pengadilan tentang pembagian hart a bersama.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Mubarok, SyahrulUNSPECIFIEDUNSPECIFIED
Subjects: Hukum Islam
Hukum Islam > Jual Beli
Peradilan Agama Islam
Keywords: Hukum Islam; putusan Mahkamah Agung nomor: 285/K/AG/2006; pembatalan putusan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya nomor: 219/Pdt.G/2005/PTA.Sby; Pengadilan Agama Surabaya nomor: 1728/Pdt.G/2005/PA.Sby; sistem pembuktian harta bersama
Depositing User: Editor : samid library.uinsby.ac.id
Date Deposited: 03 Sep 2018 08:46
Last Modified: 03 Sep 2018 08:46
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/27937

Actions (login required)

View Item View Item