Perubahan data akta nikah berdasar putusan pengadilan agama: kajian yuridis dan siyasah syar’iyah Peraturan Menteri Agama nomor 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Khobibah, Khobibah (2018) Perubahan data akta nikah berdasar putusan pengadilan agama: kajian yuridis dan siyasah syar’iyah Peraturan Menteri Agama nomor 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah. Masters thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Khobibah_F02213005.pdf

Download (1MB)

Abstract

Dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan menyatakan bahwa “Setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialaminya kepada instansi pelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam pendaftaran penduduk dan Pencatatan Sipil. Untuk pencatatan nikah, talak, cerai dan rujuk bagi penduduk yang beragama Islam pada tingkat kecamatan dilakukan oleh pegawai pencatat pada KUA kecamatan. Undang-Undang menghendaki adanya pencatatan di kantor Pencatatan Perkawinan, agar perkawinan tersebut memiliki kekuatan hukum sehingga para pihak maupun pihak ketiga yang ditimbulkan dari perkawinan tersebut mendapat perlindungan hukum. Keabsahan perkawinan hanya bisa dibuktikan dengan akta nikah, maka pencatatan perkawinan dalam akta nikah diperlukan ketelitian dalam penulisan terutama data para pihak. Kesalahan data sekecil apapun dalam pencatatan akta berdampak pada akta yang diragukan kebenarannya, sehingga perlu adanya perubahan data. Perubahan data akta nikah diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 11 Tahun 2007 pasal 34, menyatakan bahwa “perubahan yang menyangkut biodata suami, istri ataupun wali harus berdasarkan kepada putusan Pengadilan pada wilayah yang bersangkutan” dalam pasal 1 disebutkan bahwa pengadilan adalah Pengadilan Agama atau Mahkamah Syar’iyah. Penunjukan Pengadilan Agama oleh Peraturan Menteri Agama memiliki aspek yuridis dalam Perundang-undangan yaitu adanya benturan norma dalam permasalah perubahan data yang memerlukan putusan Pengadilan Agama. Dari segi kewenangan Pengadilan Agama betugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dibidang: perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah dan ekonomi syari’ah. Penunjukan Pengadilan agama dalam menangani perubahan data akta nikah oleh Menteri Agama melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 11 Tahun 2007, menunjukkan bahwa menteri agama telah melampui batas kewenangannya dalam menerbitkan peraturan menteri.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Masters)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Khobibah, Khobibahchobi_bibah@yahoo.comUNSPECIFIED
Subjects: Hukum > Hukum Tata Negara
Keywords: Perubahan data akta nikah; Putusan pengadilan agama; Peraturan Menteri Agama nomor 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah
Divisions: Program Magister > Hukum Tata Negara Islam
Depositing User: Khobibah Khobibah
Date Deposited: 17 Sep 2018 04:23
Last Modified: 17 Sep 2018 04:23
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/27994

Actions (login required)

View Item View Item