This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
Isma'il, M. Mujib (2010) Perspektif hukum Islam tentang batas minimal Nafkah dalam mewujudkan keluarga sakinah: studi kasus Jama'ah Istigasah dan Tahlil di Desa Sumberagung Kecamatan Selorejo Kabupaten Blitar. Undergraduate thesis, IAIN Sunan Ampel Surabaya.
|
Text
M. Mujib Isma'il_C51206020.pdf Download (3MB) | Preview |
Abstract
Slaipsi ini merupakan hasil penelitian lapangan yang bertujuan untuk menjawab permasalahan sebagai berikut; 1) Berapa batas minimal natkah yang diberikan suami untuk istri di Desa Sumberagung Kecamatan Selorejo Kabupaten Blitar?, 2) Bagaimana respon istri terhadap nafkah minimal yang diberikan suami di Desa Sumberagung Kecamatan Selorejo Kabupaten Blitar?, 3) Bagaimana perspektif hukum Islam terhadap batas minimal nafkah dalam mewujudkan keluarga sakinah di Desa Sumberagung Kecamatan Selorejo Kabupaten Blitar? Data dalam penelitian ini diperoleh dari hasil wawancara dengan warga Desa Sumberagung yang tergabung dalam Jama’ah Istigasah dan Tahlil, yaitu data tentang batas minimal nafkah suami kepada istri dan respon istri dalam menerima nafkah minimal yang diberikan suami, serta data yang menyangkut hukum Islam tentang nafkah. Data penelitian tersebut kemudian dideskripsikan dengan pola pemikiran induktif yaitu penelitian langsung terjun ke lapangan, dengan mempelajari, mengamati dan memahami fenomena yang ada, kemudian di analisis serta menarik kesimpulan dalam bentuk teori/hukum. Sehingga, dengan metode deskriptif serta analisis dengan pola pemikiran induktif basil penelitian ini terwujud dalam bentuk penelitian kualitatif. Hasil penelitian menyebutkan bahwa batas minimal nafkah yang diberikan suami di Desa Sumberagung masih di bawah nilai upah minimum kabupaten yaitu Rp. 655.000,- perbulan= Namun istri tetap memberikan respon yang positif terhadap nafkah minimal yang diberikan suami di Desa Sumberagung. Respon positif istri tersebut mendukung terbentuknya keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah. Kemampuan suami dalam memberik nafkah tersebut sudah sesuai dengan ketentuan hukum Islam berdasarkan al-Quran surat al-Baqarah ayat 233, an-Nisa ayat 19 dan juga surat at-Talaq ayat 6-7. Dijelaskan bahwa Allah tidak memberikan beban kepada seseorang, kecuali sebatas dengan kemampuan yang dimiliki. Dan kewajiban memberi nafkah sesuai dengan kemampuan serta rizqi yang Allah berikan kepadanya. Suami sebaiknya berusaha lebih giat lagi agar rizqi yang ia peroleh bisa lebih banyak sehingga kebutuhan keluarga sesuai dengan standar kehidupan layak bisa terpenuhi dengan baik. Begitu pula bagi istri seharusnya memberikan respon yang positif dan selalu membantu dan memberikan motivasi agar suami tetap semangat, serta memberikan kenyamanan saat suami berada di rumah. Dengan kenyamanan tersebut suasana keharmonisan akan terwujud.
Statistic
Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Creators: |
|
||||||
Subjects: | Keluarga > Keluarga Islam | ||||||
Keywords: | Batas minimal Nafkah; keluarga sakinah | ||||||
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam | ||||||
Depositing User: | Editor : Abdun Nashir------ Information------library.uinsby.ac.id | ||||||
Date Deposited: | 16 Oct 2018 05:03 | ||||||
Last Modified: | 16 Oct 2018 05:03 | ||||||
URI: | http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/28152 |
Actions (login required)
View Item |