Pemikiran M.A. Mannan tentang Wakaf Uang dalam perspektif hukum Islam

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Merdekawati, Mayasari (2010) Pemikiran M.A. Mannan tentang Wakaf Uang dalam perspektif hukum Islam. Undergraduate thesis, IAIN Sunan Ampel Surabaya.

[img]
Preview
Text
Mayasari Merdekawati_C01303137.pdf

Download (3MB) | Preview
Official URL: http://digilib.uinsby.ac.id/id/eprint/28155

Abstract

Skripsi ini merupakan jenis penelitian kepustakaan (library research) tentang pemikiran MA Mannan, seorang ahli ekonomi Islam asal Bangladesh tentang wakaf uang. Penelitian ini menjawab dua pokok permasalahan tentang bagaimana konsep pemikiran M.A. Mannan tentang wakaf uang serta bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap pemikiran M.A. Mannan tentang wakaf uang. Data penelitian ini k.eseluruhannya diperoleh dan dihimpun melelui pemba­ caan dan kajian kepustakaan teks (text reading) dan k.emudian dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif, dengan pola pikir deduktif. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa wakaf uang menurut Prof. Dr. M.A. Mannan dimaksud sebagai instrumen pemberdayaan masyarakat dalam memupuk investasi sosial sekaligus mewujudkan kesejahteraan sosial. Sementara social capital.market adalah tempat terjadinya transaksi bagi kegiatan amal, di­ mana seseorang bisa beramal melalui wakaf uang dimanapun dan kapanpun. Dengan demikian, melalui wakaf uang, kesejahteraan sosial bagi masyarakat bisa dicapai. Lebih dari it MA Mannan menganggap bahwa wakaf uang bisa men­ jadi solusi altematif bagi pengembangan ekonomi ummat dan altematif dalam penanggulagan krisis ekonomi. Dalam pandangan hukum Islam, wakaf uang atau wakaf tunai memang ma­ sih menjadi perdebatan klasik. Namun, jika ditinjau dengan menggunakan asas kemaslahatan, maka wakaf uang ini bisa menjadi altematif yang solutif bagi perekonomian umat Islam. Dasar pemikiran Prof. Dr. M.A. Mannan tentang uang adalah intemalisasi nilai-nilai ekonomi berdasarkan al-Qur'an yang mengakui kedaulatan Tuhan dalam pemberdayaan dan pengelola alam. Disinilah posisi umat Islam sebagai khalifah fil ardl diperankan. Selain itu dasar pemikiran wakaf uang adalah sejarah kerasulan yang mengajarkan tentang hal itu. Selanjutnya dia melakukan pengembangan yang dikontekskan dengan perkembangan perekonomian Islam saat ini yang dilandaskan pada kemanfaatan dan kemaslahatan umat Islam. Penulis berharap adanya motivasi kepada umat Islam agar mau mengembangkan sistem wakaf uang dengan perspektif wakaf uang sebagai pola untuk mempermudah penyaluran harta wakaf. Di pihak lain, agar umat Islam mau mewakafkan harta bendanya bukan hanya harta benda yang permanen tetapi juga harta benda yang bersifat cash atau yang dapat menghasilkan sesuatu yang dapat digunakan untuk pengelolaan, mbinaan dan pelaksanaan ajaran Isla sebagaimana konsep wakaf uang. Dan tentunya ajaran wakaf hendaknya lebih ditingkat kan lagi khususnya bagi orang-orang yang hartanya lebih, agar memperhatikan kcmaslahatan umum demi kesejahteraan umat manusia dengan rasa ikhlas karena pcrbuatan wakaf merupakan suatu amalan yang pahalanya tidak akan putus meskipun yang mewakafkan telah meninggal dunia.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Merdekawati, Mayasari--UNSPECIFIED
Subjects: Pemikiran
Wakaf
Keywords: Pemikiran M.A. Mannan; Wakaf Uang
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Editor : Abdun Nashir------ Information------library.uinsby.ac.id
Date Deposited: 16 Oct 2018 06:49
Last Modified: 16 Oct 2018 06:49
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/28155

Actions (login required)

View Item View Item