This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
HA, Saifuddin (1988) Problematika Istishab sebagai dalil hukum Islam. Undergraduate thesis, IAIN Sunan Ampel Surabaya.
Text
Saifuddin HA_1673.pdf Download (20MB) |
Abstract
Istishab memang bukan merupakan masalah baru, akan tetapi karena peranannya sebagai dasr penetapan hukum diperselisihkan oleh para ulama, sebagian mereka menerima dan sebagian mereka ada yang menolak atau tidak menerimanya, maka hal itu perlu dikaji kembali secara seksama untuk diketahui apakah istishab itu dapat dijadikan dasar hukum alam menjawab masalah-masalah yang timbul dalam kaitannya dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi canggih dewasa ini. Masalah yang diangkat dalam pembahasan ini adalah sejauhmana istishab dapat dipakai sebagai dalil hukum dalam menjawab permasalahan- permasalahan yang timbul akibat perkembangan ilmu pengetahuan dan kemajuan teknologi canggih dewasa ini. Pembahasan skripsi ini merupakan hasil dari sumber data kepustakaan dengan metode library research yang penjabarannya dengan model deskriptif dan comperatif. Diakhir pembahasan disimpulkan diantaranya bahwa istishab adalah merupakan salah satu dalil hukum Islam yang berdasarkan ijtihad bir ra’yi dan dapat dipakai sebagai dalil untuk meneruskan berlakunya ketentuan hukum terhadap sesuatu kejadian atau masalah yang tidak terdapat nashnya.
Statistic
Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Creators: |
|
||||||
Subjects: | Hukum Islam | ||||||
Keywords: | Problematika Istishab; dalil hukum Islam | ||||||
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Arsip Syariah | ||||||
Depositing User: | Editor : Abdun Nashir------ Information------library.uinsby.ac.id | ||||||
Date Deposited: | 14 Dec 2018 08:31 | ||||||
Last Modified: | 14 Dec 2018 08:31 | ||||||
URI: | http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/28879 |
Actions (login required)
View Item |