Pertanggungjawaban pidana terhadap kematian petinju akibat kealpaan penyelenggara: studi komparatif antara hukum pidana KUHP dan hukum pidana Islam

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Hadi, Umar (2009) Pertanggungjawaban pidana terhadap kematian petinju akibat kealpaan penyelenggara: studi komparatif antara hukum pidana KUHP dan hukum pidana Islam. Undergraduate thesis, IAIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Umar Hadi_C03205059.pdf

Download (3MB)
Official URL: http://digilib.uinsby.ac.id/id/eprint/29175

Abstract

Skripsi ini bertujuan membandingkan pertanggungjawaban hukum pidana terhadap kematian petinju akibat kealpaan peyelenggara, secara hukum pidana KUHP dan hukum pidana Islam, kemudian dianalisis adanya persamaan dan perbedaan pertanggungjawaban pidana menurut hukum pidana KUHP dan hukum pidana Islam terhadap masalah tersebut. Data diperoleh melalui studi pustaka melalui undang-undang dan buku-buku yang berkaitan dengan permasalahan yang sedang diteliti. Untuk menjawab persoalan mengenai pertanggungjawaban pidana terhadap kematian petinju akibat kealpaan penyelenggara penelitian ini menggunakan pola pikir deduktif yakni menyimpulkan dari umum ke khusus, pertanggungjawabannya ditarik ke hukum pidana KUHP dan hukum pidana Islam. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap kematian petinju akibat kealpaan penyelenggara dalam KUHP adalah termasuk kelalaian yang mengakibatkan kematian orang lain yang dilakukan olah manager, inspektur pertandingan, dokter ring, dan wasit yang memimpin dan berperan dalam pertandingan, yang mana meraka akan terkena dalam pasal 359 KUHP dan Bab XII tentang pemalsuan surat khususnya pada pasal 263 ayat (1) KUHP. Dalam hukum pidana Islam hal ini berkaitan dengan pembunuhan kesalahan yang disebut (qatl al­ khatha’ yang mengandung 3 unsur yaitu; pertama; perbuatan yang menyebabkan kematian, kedua ; terjadinya perbuatan itu karena kesalahan, Ketiga ; Adanya hubungan sebab akibat antara perbuatan kesalahan dengan kematian korban. Persamaan dan perbedaan antar kedua hukum yaitu terdapat kesamaan konfrehensif yaitu kealpaan dan Al-Khatta' yaitu perbuatan itu disengaja akan tetapi akibat dari perbuatan tersebut tidak dikehendaki, sedangkan perbedaan menurut KUHP bahwasanya perbuatan tersebut harus dilakukan secara langsung aktif baru memenuhi kriteria culpa sedangkan pertanggungjawaban menurut hukum pidan Islam perbuatan tersebut bisa secara langsung aktif atau secara tidak langsung pasif untuk memenuhi kriteria qatl al-khatha'. Sejalan dengan kesimpulan tersebut, maka kepada praktisi hukum di Indonesia, khususnya yang berkecimpung dalam penegaan hukum terhadap tindakan kejahatan agar lebih menindak lanjuti perbuatan mereka dan memberikan hukuman setimpal khususnya dalam tindak kejahatan yang mengakibatkan kematian petinju akibat kealpaan para penyelengara.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Hadi, UmarUNSPECIFIEDUNSPECIFIED
Subjects: Hukum > Hukum Pidana
Hukum > Hukum Pidana Islam
Kematian
Keywords: Pertanggungjawaban pidana; kematian petinju; kealpaan penyelenggara; hukum pidana KUHP; hukum pidana Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Siyasah Jinayah
Depositing User: Editor : samid library.uinsby.ac.id
Date Deposited: 04 Feb 2019 01:57
Last Modified: 04 Feb 2019 01:57
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/29175

Actions (login required)

View Item View Item