Analisis yuridis terhadap perkawinan dengan Wali Hakim di KUA setelah tertolaknya pengajuan Wali Adhal (Studi kasus KUA Karang Pilang)

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Nur Hadiyati, Siti Fadhilah (2019) Analisis yuridis terhadap perkawinan dengan Wali Hakim di KUA setelah tertolaknya pengajuan Wali Adhal (Studi kasus KUA Karang Pilang). Undergraduate thesis, UIN Sunan AMpel Surabaya.

[img] Text
Siti Fadhilah Nur Hadiyati_C01214023.pdf

Download (4MB)

Abstract

Skripsi ini merupakan hasil penelitian lapangan (field research) dengan obyek penelitian dengan judul “Analisis Yuridis terhadap perkawinan dengan wali hakim di KUA setelah tertolaknya pengajuan wali adhal (studi kasus KUA Karang Pilang)”. Skripsi ini bertujuan untuk menjawab permasalahan yang dituangkan dalam dua rumusan masalah yaitu: (1) Apa pertimbangan Kepala KUA menikahkan dalam posisi sebagai wali hakim? (2) Bagaimana analisis yuridis terhadap pertimbangan Kepala KUA menikahkan dengan wali hakim? Data yang diperlukan dalam penelitian ini dikumpulkan dengan teknik wawancara, dokumentasi, yang kemudian dianalisis dengan teknik deskriptif dalam menjabarkan data tentang analisis yuridis terhadap perkawinan dengan wali hakim di KUA setelah tertolaknya pengajuan wali adhal. Selanjutnya data tersebut diolah dengan cara editing, organizing dan kemudian dianalisis dengan menggunakan kaidah-kaidah dan dalil-dalil yang berkaitan dengan teknik deskriptif kualitatif. Selain itu, penulis menggunakan pola pikir deduktif untuk memperjelas kesimpulan. Dari hasil penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa : 1) Kepala KUA menikahkan dengan alasan wali gaib adalah merupakan satu-satunya jalan untuk menyelesaikan permasalahan dan mencegah kemungkinan-kemungkinan buruk yang mungkin terjadi antara kedua calon mempelai karena wali yang asal mulanya dianggap sebagai wali adhal tapi tidak bisa ditemui dan tidak menunjukkan i’tikad baik dengan tidak hadir pada persidangan menimbulkan tidak diterimanya permohonan wali adhal oleh pengadilan sehingga kepala KUA menganggapnya sebagai wali gaib. 2) Dalam KHI Pasal 23 ayat (1) Berpedoman pada pasal tersebut, wali dari mempelai wanita mempunyai ciri-ciri sebagai wali adhal dan wali gaib dikarenakan tidak ada kejelasan i’tikad baik dari wali mempelai wanita untuk hadir di Pengadilan, menyatakan dengan jelas ketidakpeduliannya terhadap pernikahan anaknya dan tidak jelas keberadaannya sedangkan kedua mempelai ini mempunyai hak untuk menikah. Sehingga tidak salah jika kepala KUA tetap menikahkan kedua mempelai tersebut dengan alasan wali gaib. Sejalan dengan kesimpulan di atas, pernikahan adalah peristiwa atau ikatan yang sakral, maka syarat dan rukun harus diperhatikan dengan jelas, jika terdapat permasalahan terkait syarat dan rukun hendaknya dikaji dengan lebih baik karena ketika syarat dan rukun terdapat kecatatan dikhawatirkan menimbulkan dampak yang tidak diinginkan.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Nur Hadiyati, Siti Fadhilahikhlasdila@gmail.comUNSPECIFIED
Subjects: Hukum Islam > Perkawinan
Keywords: Perkawinan dengan Wali Hakim; Wali Hakim; Wali Adal
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Hadiyati Siti Fadhilah Nur
Date Deposited: 13 Feb 2019 06:30
Last Modified: 13 Feb 2019 06:30
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/29796

Actions (login required)

View Item View Item