Analisis hukum Islam terhadap Gadai Uang Kuno: studi kasus di Gadai Murah Jogja, Kelurahan Gatak, Kecamatan Bantul, Yogyakarta

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Ningtias, Winda Fitri Ayu (2019) Analisis hukum Islam terhadap Gadai Uang Kuno: studi kasus di Gadai Murah Jogja, Kelurahan Gatak, Kecamatan Bantul, Yogyakarta. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Winda Ayu Fitri Ningtias_C92215140.pdf

Download (2MB)

Abstract

Skripsi ini merupakan hasil dari penelitian lapangan tentang “Analisis Hukum Islam Terhadap Gadai Uang Kuno di Kelurahan Gatak, Kecamatan Bantul, Yogyakarta” untuk menjawab permasalahan bagaimana praktik gadai uang kuno di Kelurahan Gatak, Kecamatan Bantul, Yogyakarta? dan bagaimana analisis hukum Islam terhadap gadai uang kuno yang dijadikan sebagai jaminan hutang di Kelurahan Gatak, Kecamatan Bantul, Yogyakarta? Penelitian yang dilaksanakan ini termasuk penelitian lapangan (field research), dengan menggunakan teknik penggumpulan data, diantaranya dokumentasi, wawancara, observasi. Analisis yang digunakan yaitu deskriptif kualitatif dengan pola pikir induktif. Praktik pada uang kuno yang terjadi di Kelurahan Gatak, Kecamatan Bantul, Yogyakarta. Bahwa gadai uang kuno tersebut adalah gadai yang jaminanya menggunakan uang kuno disertai KTP atau KTM atas hutang yang dipinjam. Gadai Murah Jogja ini memiliki sedikit perbedaan dengan gadai pada umunya yaitu menampung semua barang yang memiliki nilai. Dengan proses pelunasan yang beragam, dalam proses pelunasan penggadai dapat dilakukan perpanjangan untuk beberapa kali, perpanjangan ke 3 dan selanjutnya akan dikenakan denda sebesar 5 ribu rupiah. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa praktik gadai uang kuno yang dilakukan adalah sah menurut hukum Islam, dikarenakan karena mata uang kuno sudah bukan lagi alat tukar, dan uang kuno bukan mata uang asing yang masih berlaku, sehingga tidak menimbulkan masalah. Masyarakat ataupun mahasiswa pendatang diharap tetap menjaga kepercayaan murtahin (pemberi gadai) dengan tetap melunasi hutang yang telah dipinjam walaupun sudah melebihi batas waktu pelunasan yang telah disepakati. kepada penerima gadai (murtahin), tetap dalam mencari ridho Allah, yang mana gadai adalah salah satu cara untuk menolong orang yang membutuhkan uang dalam waktu yang cepat, hendaknya tetap dalam prinsip tabarru’dan ta’awun.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Ningtias, Winda Fitri AyuWindafitriayu@gmail.comUNSPECIFIED
Subjects: Gadai
Hukum Islam
Keywords: Gadai; Uang Kuno
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Ningtias Wind Fitri Ayu
Date Deposited: 19 Feb 2019 02:13
Last Modified: 19 Feb 2019 02:13
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/30506

Actions (login required)

View Item View Item