Analisis fikih Empat Imam Mazhab terhadap perkawinan wanita hamil oleh selain yang menghamilinya (studi kasus di Desa Wadak Lor Kecamatan Duduksampeyan Kabupaten Gresik)

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Haqqi, Ilham Al (2019) Analisis fikih Empat Imam Mazhab terhadap perkawinan wanita hamil oleh selain yang menghamilinya (studi kasus di Desa Wadak Lor Kecamatan Duduksampeyan Kabupaten Gresik). Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Ilham Al Haqqi_C71214046.pdf

Download (2MB)

Abstract

Skripsi ini merupakan hasil penelitian lapangan (field study research) dengan judul “Analisis Fiqih Empat Imam Mazhab Terhadap Perkawinan Wanita Hamil Oleh Selain Yang Menghamilinya (studi kasus di Desa Wadak Lor Kecamatan Duduksampeyan Kabupaten Gresik)” yang ditulis untuk menjawab pertanyaan: 1) Bagaimana praktik perkawinan wanita hamil di Desa Wadak Lor Kecamatan Duduksampeyan Kabupaten Gresik? 2) Bagaimana Analisis Fiqih Empat Imam Mazhab Terhadap perkawinan wanita hamil di Desa Wadak Lor Kecamatan Duduksampeyan Kabupaten Gresik?. Data penelitian dihimpun dengan teknik wawancara dan dokumentasi. Hasil data yang telah dihimpun kemudian diolah dengan teknik editing dan teknik organizing untuk selanjutnya dianalisis menggunakan teknik analisis deskriptif yaitu menjelaskan dan menggambarkan permasalahan mengenai perkawinan wanita hamil oleh selain yang menghamilinya yang kemudian di analisis dengan pendapat fikih empat mazhab yakni pendapat Imam Hanafi, Maliki, Syafi'I, dan Hambali. Hasil penelitian menyimpulkan: Pertama, Kasus perkawinan wanita hamil oleh selain yang menghamili di Desa Wadak Lor Kecamatan Duduksampeyan Kabupaten Gresik terjadi pada usia delapan bulan kehamilan dengan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun. Kedua, Menurut tinjauan Empat Imam Mazhab Fikih, Hukum perkawinan wanita hamil oleh selain yang menghamilinya di Desa Wadak Lor Duduksampeyan Gresik ada yang membolehkan ada yang tidak. Menurut Imam Hanafi, wanita hamil boleh dinikahi akan tetapi tidak boleh di gauli sampai melahirkan. Menurut ulama Mazhab Maliki, Wanita hamil boleh di nikahi asalkan sudah melewati tiga kali suci atau tiga bulan. Menurut Mazhab Syafi'I, Wanita hamil boleh di nikahi akan tetapi menggaulinya hukumnya makruh. Dan Menurut Imam Hambali, Wanita hamil tidak boleh dinikahi sampai dia melahirkan dan dia telah bertaubat. Sejalan dengan kesimpulan di atas, maka ada beberapa saran yang perlu dicantumkan, antara lain: Pertama, Pihak pelaksana hukum Islam dalam hal ini kantor urusan agama (KUA) harus segera membuat formula hukum terkait dengan kasus nikah wanita hamil oleh selain yang menghamili, sehingga legal hukum dari pelaksanaan nikah tersebut ada. selain itu petunjuk identifikasi dan validasi terhadap janin bayi yang dikandung juga harus dilakukan pra akad dilangsungkan. Kedua, Untuk masyakat di Desa Wadak Lor agar orang tua untuk lebih memperhatikan anak anaknya sehingga tidak terjadi lagi perkawinan dengan alasan married by accident.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Haqqi, Ilham Alilhamalhaqqi3003@gmail.comUNSPECIFIED
Subjects: Fikih > Fikih Mazhab Empat
Nikah
Wanita
Keywords: Perkawinan; Wanita Hamil; Fikih Empat Mazhab
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Ilham Al Haqqi
Date Deposited: 20 Feb 2019 01:19
Last Modified: 20 Feb 2019 01:19
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/30524

Actions (login required)

View Item View Item