Analisis hukum Islam terhadap penggunaan Suntik Putih (whitening injection)

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Ifadah, Himmatul (2011) Analisis hukum Islam terhadap penggunaan Suntik Putih (whitening injection). Undergraduate thesis, IAIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Himmatul Ifadah_C02207172.pdf

Download (2MB)
Official URL: http://digilib.uinsby.ac.id/id/eprint/30933

Abstract

Skripsi ini adalah hasil dari penelitian lapangan untuk menjawab pertanyaan: zat apa sajakah yang terkandung di dalam suntik putih (whitening injection), bagaimana proses pelaksanaan penggunaan suntik putih (whitening injection), apa tujuan penggunaan suntik putih (whitening injection), apa dampak penggunaan suntik putih (whitening injection), bagaimana penggunaan suntik putih (whitening injection) menurut Hukum Islam. Dalam penelitian ini data yang dikumpulkan adalah dengan menggunakan tekhnik wawancara dan telaah pustaka kemudian dianalisis dengan metode deskriptif analisis dengan menggunakan pola pikir induktif untuk mendapatkan kesimpulan yang kemudian dianalisis dengan menggunakan hukum Islam. Melalui pembahasan dan analisis yang dilakukan penulis, akhirnya dapat disimpulkan bahwa zat-zat yang terkandung dalam Suntik Putih adalah (vitamin C, collagen, glutation, embryo suis, cairan injeksi placenta, arteria suis. Proses pelaksanaan penggunaan suntik putih yaitu dilakukan oleh yang ahli di bidangnya ke daerah intravena maupun intra mascullar. Tujuan penggunaannya yaitu; untuk menambah percaya diri, putih, lembab dan bercahaya. Dampak penggunaan suntik putih (whitening injection) yaitu: lama-lama pembuluh darah akan mengeras dan mengganggu sirkulasi darah dan akan mengakibatkan adanya batu ginjal, kanker kulit, apabila digunakan bagi mereka yang berusia lebih dari 40 tahun akan mengakibatkan penyakit jantung. Suntik putih (whitening injection) dilihat dari proses pelaksaan penggunaan, tujuannya yang tidak dharuri dan dampaknya lebih besar dari pada manfaatnya maka, menurut Hukum Islam penggunaan Suntik putih adalah haram. Sejalan dengan kesimpulan diatas, maka diharapkan kepada konsumen untuk lebih waspada dan hati- hati dalam memilih kosmetik dan cara menggunakan kosmetik tersebut, karena bukan berarti produk yang ditawarkan tersebut dilarang oleh agama dan kesehatan.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Ifadah, Himmatul--UNSPECIFIED
Subjects: Salon Kecantikan
Keywords: Suntik Putih; whitening injection; kecantikan
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Editor : Abdun Nashir------ Information------library.uinsby.ac.id
Date Deposited: 05 Apr 2019 07:12
Last Modified: 05 Apr 2019 07:12
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/30933

Actions (login required)

View Item View Item