Praktek Jual Beli Pakaian di Pasar Wonokromo Surabaya dalam Perspektif Hukum Islam

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Jamilatin, Jamilatin (2011) Praktek Jual Beli Pakaian di Pasar Wonokromo Surabaya dalam Perspektif Hukum Islam. Undergraduate thesis, IAIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Jamilatin_C02205091.pdf

Download (1MB)
Official URL: http://digilib.uinsby.ac.id/id/eprint/30966

Abstract

Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan dengan rumusan masalah: Pertama, Bagaimana Praktek Jual Beli Pakaian di Pasar Wonokromo Surabaya? Kedua, Bagaimana Analisis Hukum Islam tentang Ijab Qabul serta Alat Bukti Transaksi, Pemberitahuan Barang Cacat dan Hak Khiyar di Pasar Wonokromo Surabaya? Adapun jenis penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah penelitian kualitatif, di mana data yang dikumpulkan diperoleh melalui observasi, wawancara, angket dan dokumentasi, dan setelah itu disajikan secara deskriptif untuk mengetahui gambaran atau menjelaskan Praktek Jual Beli Pakaian di Pasar Wonokromo Surabaya. Kemudian, data yang telah diperoleh dianalisis dengan menggunakan pola pikir deduktif yaitu mengemukakan data-data yang bersifat umum kemudian ditarik kesimpulan yang bersifat khusus mengenai analisis hukum Islam. Dari penelitian ini, disipulkan bahwa Praktek Jual Beli Pakaian di Pasar Wonokromo Surabaya, tentang ijab Qabul dilakukan di tempat berlangsungnya jual beli dengan saling memberi. Sedangkan alat bukti transaksi tergant ung pennintaan. Adapun dalam pemberit ahuan cacat barang sebagian besar pedagang tidak memberitahukan cacat barang dan hampir semua pedagang pakaian menjawab ditukar dengan barang lain. ijab Qabul sesuai dengan hukum Islam. Hal ini berdasarkan pendapat Abu Hanifah dan salah satu mazhab Ahmad dan Syafji, mengatakan bahwa akad sah dilakukan bagi hal-hal yang biasa dilakukan dengan perbuatan, semisal jual beli muatah (saling memberi). Alat Bukti Transaksi bisa dikatakan tidak sesuai dengan hukum Islam karena tujuan adanya alat bukti transaksi yaitu untuk menghindari perselisihan dan demi kemaslahatan di antara penjual dan pembeli. Sedangkan Pemberitahuan Cacat Barang, bertentangan dengan hukum Islam, berdasarkan hadist "Seorang muslim adalah saudara muslim yang lain. Tidaklah halal bagi seorang muslim untuk menjual barang bagi saudaranya yang mengandung kecacatan kecuali jika menjelaskannya terlebih dahulu'. Sedangkan Hak Khiyar dalam tinjauan hukum Islam sesuai dengan hukum Islam. Hal ini berdasarkan pendapat ulama fiqih "Keadaan yang membolehkan salah seorang yang akad memiliki hak untuk membatalkan akad atau menjadikannya ketika ditemukan 'Aib (cacat) darisalah satu yang dijadikan alat tukar menukar yang tidak diketahui pemiliknya waktu akad'. Sejalan dengan kesimpulan di atas, maka disarankan pada pedagang di pasar Wonokromo Surabaya terutama yang berjual beli pakaian lebih meningkat kan pengetahuannya tentang cara-cara berjual beli yang benar menurut hukum Islam.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Jamilatin, Jamilatin--UNSPECIFIED
Subjects: Jual Beli
Keywords: Jual Beli; Pakaian; Pasar Wonokromo
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Editor : Abdun Nashir------ Information------library.uinsby.ac.id
Date Deposited: 08 Apr 2019 08:03
Last Modified: 08 Apr 2019 08:03
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/30966

Actions (login required)

View Item View Item