Analisis hukum Islam terhadap ketentuan dan pelaksanaan sewa-menyewa tanah milik Perhutani di Desa Kowang Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Mohammad, Anhar (2011) Analisis hukum Islam terhadap ketentuan dan pelaksanaan sewa-menyewa tanah milik Perhutani di Desa Kowang Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban. Undergraduate thesis, IAIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Anhar Mohammad_C02205087.pdf

Download (3MB)
Official URL: http://digilib.uinsby.ac.id/id/eprint/31083

Abstract

Skripsi ini merupakan hasil penelitian lapangan (field research) di Desa Kowang Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban. Masalah yang diteliti dalam skripsi ini adalah Bagaimana ketent uan sewa menyewa tanah milik Perhutani di Desa Kowang Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban? bagaimana pelaksanaan sewa menyewa tanah milik Perhutani di Desa Kowang Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban? dan Bagaimana analisis Hukum Islam terhadap ketent uan dan pelaksanaan sewa-menyewa tanah milik Perh utani di Desa Kowang Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban? Metode pengumpulan data dilakukan dengan cara observi, penyebaran angket dan wawancara (interview) secara langsung untuk memperdalam data, serta dokumenter dari lokasi penelitian di lingkungan masyarakat di Desa Kowang Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban. Adapun pola pikir yang digunakan adalah logika deduktif yaitu menganalisis data yang diambil dari ketentuan hukum Islam tentang praktek sewa menyewa yang bersifat umum, kemudian ditarik suatu kesimpulan unt uk mendapat kan data yang bersifat khusus tentang ketentuan dan pelaksanaa sewa menyewa tanah milik Perhutani di Desa Kowang Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa ketcntuan sewa-menyewa tanah milik Perhutani ini sebagai berikut, Tanah yang dikuasai oleh negara dapat dimanfaat kan dan dialihkan kepada pihak lain dengan izin pejabat yang berwenang. Pihak Perhutani sebagai pejabat yang bciwcnang atas pengolahan atau perjanjian sewa­ menyewa tanah yang asal tidak bcrtentangan dengan jiwa dan ketentuan undang­undang. Jika ada perjanjian pengolahan tanah dan sewa-menyewa tanah tersebut dapat mcmbayar sewa diawal perjanjian yang disebutkan. Perjanjian sewa tanah serta pemanfaatanya diawasi oleh pihak yang berwenang. Jangka waktu pemanfaatan pengolahan tanah dilakukan selama perjanjian dan dapat pcrpanjang jika batas waktu dalam perjanjian awal telah habis. Kisaran harga sewa ditentukan oleh pihak yang berwenang. Dan pelaksanaan sewa menyewa Perhutani sebagai pemilik tanah hanya menyewakan tanah dengan biaya dimuka selama setahun, akan tetapi pihak Perhutani selain mengenakan biaya sewa Rp. 4.000.000 pertahun dengan luas 4x5 m persegi, akan tetapi Perhutani juga mengambil hasil dari penjualan batu tersebut dengan pembagian Rp. 5.000 per 1.000 batu yang terjual. Sewa-menyewa tersebut tidak boleh menurut hukum Islam, pertama adanya syarat dalam akad yaitu pembagian hasil setelah adanya pembayaran sewa maka akad ini menjadi rusak. Kedua, objek yang disewakan mengandung unsur kesamaran, yang tidak dapat diketahui berapa lama objek tersebut dapat dimanfaatkan. Sewa­ menyewa ini juga mengunt ungkan salah satu pihak, sedangkan pihak yang lain dirugikan.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Mohammad, Anhar--UNSPECIFIED
Subjects: Sewa
Keywords: Sewa; sewa tanah; Perhutani
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Editor : Abdun Nashir------ Information------library.uinsby.ac.id
Date Deposited: 11 Apr 2019 03:55
Last Modified: 11 Apr 2019 03:55
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/31083

Actions (login required)

View Item View Item