ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP PENGUPAHAN PENGGARAPAN SAWAH DI DESA SUMBERREJO KECAMATAN WONOAYU KABUPATEN SIDOARJO

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Alim, Achmad Nadiful (2015) ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP PENGUPAHAN PENGGARAPAN SAWAH DI DESA SUMBERREJO KECAMATAN WONOAYU KABUPATEN SIDOARJO. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img]
Preview
Text
Cover.pdf

Download (5MB) | Preview
[img]
Preview
Text
Abstrak.pdf

Download (131kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Daftar Isi.pdf

Download (280kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 1.pdf

Download (581kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 2.pdf

Download (716kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 3.pdf

Download (268kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 4.pdf

Download (380kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 5.pdf

Download (211kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (157kB) | Preview

Abstract

Skripsi ini bertujuan menjawab pertanyaan diantaranya adalah: (1) Bagaimana mekanisme terhadap pengupahan penggarapan sawah di Desa Sumber rejo Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo (2) Bagaimana analisis hokum Islam terhadap pengupahan penggarapan sawah di Desa Sumber rejo Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo.
Untuk menjawab pertanyaan di atas, maka penulis menggunakan teknik pengumpulan data melalui wawancara terhadap pihak terkait, kemudian dianalisis menggunakan teknik verifikatif-induktif. Teknik verikatif yaitu memverifikasi (menguji) data lapangan tentang pengupahan penggarapan sawah kemudian ditarik kesimpulan secara umum yang telah dideskripsikan kesesuaiannya dengan hukum Islam. Teknik induktif, yaitu cara menyimpulkan yang diperoleh dengan mengemukakan hal-hal yang bersifat khusus tentang pengupahan penggarapan sawah kemudian ditarik kesimpulan secara umum.
Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa, pelaksanaan kerjasama pengupahan penggarapan sawah yang telah terjadi di Desa Sumberrejo Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo yang dimana Bapak Sumarno memberikan modal kepada Bapak Mislan dan Bapak Rojik sebasar Rp 1.300.000 untuk keperluan penggarapan sawah dan Bapak Sumarno akan memberikan upah sesudah panen, kemudian sawah Bapak Sumarno ketika panen mendapatkan 10 karung kemudian dijual kepada tengkulak Rp 1.900.000 pemilik sawah mendapat Rp 1.000.000 sedangkan upah penggarap sawah Rp 900.000 kalau dipersentase yaitu 60%:40% kemudian yang 40 dibagi 2 orang yaitu 50%:50% jadi masing-masing penggarap mendapatkan Rp 450.000.Sejalan dengan kesimpulan diatas, hukumya menjadi fasid, karena mu’jir memberikan upah kepada musta’jir sesudah hasil panen dan dalam prakteknya terdapat syarat yang tidak terpenuhi yaitu mengenai syarat menjelaskan tentang ketentuan upah yang harus diberikan kepada pekerja.
Kepada pemilik sawah, apabila dalam melakukan kerjasama pengupahan penggarapan sawah sebaiknya pemilik sawah agar memperhatikan syarat-syarat, rukun serta mengetahui pelaksanaannya. Agar dalam pelaksanaan kerjasama tersebut tidak menyimpang dari aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh agama Islam. Jika mempekerjakan seseorang sebaiknya harus menjelaskan jumlah upah yang akan di berikan terhadap pekerja tersebut, supaya tidak ada pihak yang dirugikan dan supaya tidak ada perselisihan di kemudian hari.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Additional Information: A.Faishal Haq
Creators:
CreatorsEmailNIM
Alim, Achmad NadifulUNSPECIFIEDUNSPECIFIED
Subjects: Hukum Islam
Muamalat Muamalah
Keywords: Hukum Islam; Upah Penggarapan Sawah; Muamalah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Editor : Rini Wahyuningsih------ Information------library.uinsby.ac.id
Date Deposited: 12 Jan 2016 01:35
Last Modified: 12 Jan 2016 01:35
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/3141

Actions (login required)

View Item View Item