Analisis Hukum Islam dan Fatwa DSN MUI NO 09 Tahun 2014 terhadap Akad Samsarah pada Makelar Motor di Tambak Sumur Sidoarjo

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Wardani, Asri Ayu (2019) Analisis Hukum Islam dan Fatwa DSN MUI NO 09 Tahun 2014 terhadap Akad Samsarah pada Makelar Motor di Tambak Sumur Sidoarjo. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Asri Ayu Wardani_C92215150.pdf

Download (1MB)

Abstract

Skripsi yang di tulis oleh penulis ini merupakan hasil penelitian lapangan yang mana bertujuan untuk menjawab pertanyaan bagaimana praktik perjanjian yang dilakukan oleh makelar motor bekas di Desa Tambak Sumur Sidoarjo? Dan dapat mengetahui bagaimana analisis hukum Islam terhadap praktik perjanjian terhadap akad Samsarah pada makelar motor di Desa Tambak Sumur Sidoarjo? Data yang diteliti oleh penulis dikumpulkan dengan mengunakan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi langsung, yaitu suatu penggalian data dengan cara memperhatikan, mengamati, mendengar dan kemudian mencatatatnya terhadap peristiwa, keadaan ataupun hal lain yang menjadi sumber data, lalu kemudian dianalisis menggunakan metode deskriptif dan dengan pola pikir induktif dengan berpijak pada syariat Islam. Kemudian hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa: Praktik perjanjian terhadap makelar motor di Desa Tambak Sumur dilakukan tanpa adanya perjanjian tertulis antara makelar dan pemilik motor, sehingga tidak ada kejelasan mengenai besaran upah yang akan diberikan kepada makelar. Kemudian: Praktik perjanjian terhadap makelar motor di Desa Tambak Sumur tersebut yang telah dijelaskan tidak sah dikarenakan tidak terpenuhinya syarat sighat, yaitu tidak adanya kejelasan mengenai besaran upah yang nantinya akan diberikan kepada makelar dan jangka waktu yang digunakan dalam transaksi tersebut. Dikarenakan apabila perjanjiannya dilakukan tidak dengan tertulis sehingga akan menimbulkan konflik atau perselisihan di akhir akad antara pemilik motor dengan makelar. Berdasarkan dengan kesimpulan di atas, maka saran; Bagi para pemilik motor yang akan menggunakan jasa makelar di Desa Tambak Sumur seharusnya lebih cermat dalam menyampaikan perjanjian, terutama mengenai besaran upah yang akan diberikan dan juga jangka waktu yang sudah jelas di dalam perjanjian agar tidak menimbulkan perselisihan nantinya. Kemudian; Bagi makelar motor, seharusnya menegaskan atau memberikan kejelasan besaran upah yang diminta di awal akad agar para pihak yang telah bertransaksi tidak kecewa nantinya.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Wardani, Asri AyuAsriayuwardani@gmail.comUNSPECIFIED
Subjects: Ekonomi Islam
Hukum Islam
Keywords: Fatwa DSN MUI; Akad Samsarah; Makelar Motor
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Wardani Asri Ayu
Date Deposited: 22 Apr 2019 03:29
Last Modified: 22 Apr 2019 03:29
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/31636

Actions (login required)

View Item View Item