Tinjauan hukum Islam terhadap praktik Reyeng dalam jual beli ikan di Desa Sawahan Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik Jawa Timur

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Yassir, Muhammad (2011) Tinjauan hukum Islam terhadap praktik Reyeng dalam jual beli ikan di Desa Sawahan Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik Jawa Timur. Undergraduate thesis, IAIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Muhammad Yassir_C13304096.pdf

Download (2MB)
Official URL: http://digilib.uinsby.ac.id/id/eprint/32010

Abstract

Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan untuk menjawab pertanyaa bagaimana praktik reyeng dalam jual beli ikan di Desa Sawahan Kecamatan Cenne Kabupaten Gresik Jawa Timur dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktik reyeng dalam jual beli ikan di Desa Sawahan Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik Jawa Timur. Data penelitian ini dihimpun melalui wawancara, observasi dan dokumenter. Kemudian diambil dengan metode deskriptif dan kesimpulannya diambil melalui pola pikir deduktif. Hasil yang diperoleh dari penelitian adalah Praktik reyeng di Desa Sawahan Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik Jawa Timur, Dalam praktiknya ada dua pihak yang bertransaksi, yaitu pcnjual (nelayan) dan pembeli ikan (tengkulak/bakul). Transaksinya dilakukan di laut (di atas perahulkapal) atau di darat (dennaga) di luar TPI, alasannya kalau melalui cara reyeng nelayan bisa mendapatkan uang dengan lebih cepat atau menurut istilah mereka "cepet dadi duit'' dibandingkan menjual hasil ikan melalui TPI dan Praktik reyeng tidak sesuai dengan hukum Islam karena tennasuk jual beli yang dilarang, yakni bahwa praktik reyeng yang terjadi di desa Sawahan tersebut dalam hukum Islam hampir sama dengan kasus jual beli dengan cara menghadang pedagang desa sebelum mereka masuk pasar (bai gharar). Dari hasil penelitian disimpulan bahwa Praktik reyeng atau kegiatan pelelangan ikan di luar TPI sebagaimana yang terjadi desa Sawahan Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik jelas melanggar Perda No. 5 Tahun 1975 tentang Tempat Pelelangan Ikan. Dengan adanya praktik ilegal tersebut, keuntungan dari hasil pungutan retribusi kepada pemerintah daerah maupun provinsi menjadi berkurang. Sehingga secara makro praktik reyeng berpotensi merugikan negara. Praktik reyeng tidak sesuai dengan hukum Islam, praktik reyeng tennasuk jual beli. Dengan demikian Pemerintah seharusnya melakukan evaluasi terhadap keberadaan dan pelaksanaan Perda No 5 Tahun 1975 tentang Tempat Pelelangan Ikan dengan melakukan penelitian di lapangan terlebih dahulu. Hal ini perlu dilakukan agar jangan sampai Perda yang pada awalnya dimaksudkan unruk melakukan keteraturan dan ketertiban masyarakat nelayan tetapi kenyataannya justru banyak membawa kesengsaraan bagi masyarakat nelayan dan wajib hukumnya bagi orang yang beriman untuk taat kepada ulil amri atau Pemerintah. Setiap kebijakan pemerintah menjadi hukum yang harus diikuti oleh rakyatnya dengan syarat pemimpin tersebut bukan pemimpin yang dhalim, suka berbuat maksiat dan banyak melaksanakan kebijakan yang mengandung banyak madlarat kepada rakyatnya.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Yassir, Muhammad--UNSPECIFIED
Subjects: Jual Beli
Keywords: Praktik Reyeng; jual beli ikan; masyarakat nelayan
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Editor : Abdun Nashir------ Information------library.uinsby.ac.id
Date Deposited: 20 May 2019 07:51
Last Modified: 20 May 2019 07:51
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/32010

Actions (login required)

View Item View Item