Analisis Maslahah Mursalah dalam Fatwa MUI Jatim No: KEP 12/ MUI JATIM/JTM/2002 tentang Penggunaan Tokek untuk Bahan Obat

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Anwar, Khoirul (2010) Analisis Maslahah Mursalah dalam Fatwa MUI Jatim No: KEP 12/ MUI JATIM/JTM/2002 tentang Penggunaan Tokek untuk Bahan Obat. Undergraduate thesis, IAIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Khoirul Anwar_C02206111.pdf

Download (2MB)

Abstract

Skripsi ini adalah basil penelitian pustaka untuk menjawab pertanyaan, I) Bagaimana Fatwa MUI JATIM No.: Kepl2/MUI JATIM/JTM/IV/2002 tentang Penggunaan Tokek untuk Bahan Obat 2) Bagaimana analisis Maslahah Mursalah dalam Fatwa MUI JATIM No: Kepl2/MUI JATIM/JTM/IV/2002 tentang Penggunaan Tokek untuk Bahan Obat. Dalam rangka menjawab pertanyaan di atas, penulis mengumpulkan data yang dibutuhkan melalui teknik dokumentasi dan interview/wawancara. Data yang telah terkumpul selanjutnya dianalisis dengan teknik deskriptif-analisis dengan pola pikir induktif. Berdasarkan basil pengumpulan dan analisis data, telah ditemukan beberapa temuan studi, antara lain I) Fatwa MUI JATIM No: Kepl2/MUI JATIM/JTM/IV/2002 tentang Penggunaan Tokek untuk Bahan Obat menyatakan bahwa penggunaan tokek untuk bahan obat hukumnya halal, 2) MUI JATIM dalam menetapkan Fatwa No: Kepl2/MUI JATIM/JTM/IV/2002 tentang Penggunaan Tokek untuk Bahan Obat banyak mempertimbangkan aspek kemaslahatan, 3) Penggunaan tokek untuk bahan obat tidak bertentangan dengan Maqasid Syariah, masuk akal, berfungsi menghilangkan kesulitan yang lazim terjadi, dan membawa maslahah bagi masyarakat umum. Dari basil temuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa Fatwa MUI JATIM No: Kepl2/MUI JATIM/JTM/IV/2002 tentang Penggunaan Tokek untuk Bahan Obat menyatakan bahwa penggunaan tokek untuk bahan obat hukumnya halal. Selain itu, disimpulkan juga bahwa penetapan Fatwa MUI JATIM No: Kep 12/MUI JATIM/JTM/IV/2002 menggunakan metode istinbat hukum Islam Maslahah Mursalah dan telah memenuhi persyaratan keabsahannya. Sejalan dengan kesimpulan di atas, ada beberapa saran yang ingin penulis sampaikan: Pertama, para pihak yang berkepentingan dengan penggunaan tokek untuk bahan obat, baik supplier/penyedia tokek, perusahaan farmasi, ataupun konsumen/pengguna bendaknya benar-benar memahami landasan hukum terkait penggunaan tokek untuk bahan obat. Kedua, seluruh pihak yang disebutkan di atas, sepatutnya memiliki niat yang tulus bahwa aktivitas tersebut semata-mata ditujukan untuk menghilangkan kesulitan atau mendatangkan kemaslahatan, bukan hanya bertujuan mencari keuntungan komersial. Ketiga, MUI JATIM dalam menetapkan fatwa barus senantiasa mempertimbangkan kemaslahatan umat dengan tetap berpegang pada Nas agar tidak terjebak pada sikap mengedepankan maslahah dari pada Nas sehingga cenderung pada menuruti bawa nafsu. Keempat, harus tetap ada upaya untuk menemukan obat lain yang lebih terjamin kesuciaanya dan tidak diperdebatkan halal haramnya. Upaya ini merupakan wujud menghindari yang subhat sekaligus usaha memurnikan pengabdian kepada Allah SWT.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Anwar, KhoirulUNSPECIFIEDUNSPECIFIED
Subjects: Bahan Obat
Hukum Islam
Keywords: Obat; Tokek
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Editor : Kuntum L.R------ Information------library.uinsby.ac.id
Date Deposited: 11 Jun 2019 02:22
Last Modified: 11 Jun 2019 02:29
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/32099

Actions (login required)

View Item View Item