Analisis hukum Islam terhadap ketentuan penarikan dana Tabungan Mudarabah di PT. Bank BRI Syariah KCP Sidoarjo

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Heriyanto, Heriyanto (2011) Analisis hukum Islam terhadap ketentuan penarikan dana Tabungan Mudarabah di PT. Bank BRI Syariah KCP Sidoarjo. Undergraduate thesis, IAIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Heriyanto_C02206101.pdf

Download (1MB)
Official URL: http://digilib.uinsby.ac.id/id/eprint/32106

Abstract

Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan di BRI Syari'ah Kantor Cabang Pembantu Sidoarjo. Skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan dan menjawab pertanyaan dari: Bagaimana ketentuan penarikan dana tabungan mudarabah di PT. Bank BRI Syari'ah KCP Sidoarjo, Bagaimana analisis hukum Islam terbadap ketentuan penarikan dana tabungan mudarabah di PT. Bank BRI Syari'ah KCP Sidoarjo. Data penelitian dihimpun dari PT. BRI Syariah KCP Sidoarjo melalui wawancara dan dokumen, yang kemudian dianalisis menggunakan metode deskriptif analisis dengan pola pikir deduktif, yaitu menjelaskan atau menggambarkan data basil penelitian dengan diawali teori-teori atau dalil yang bersifat umum tentang mudarabah dan aturan hukumnya, kemudian mengemukakan kenyataan yang bersifat khusus dari basil penelitian tentang mudarabah dan aturan penarikan dana tabungan mudarabah pada PT. BRI Syariah KCP Sidoarjo. Dalam ketentuan penarikan dana tabungan mudarabah, pihak nasabah dapat melakukan penarikan secara online baik menggunakan buku tabungan maupun dengan fasilitas kartu ATM. Kemudian nasabah juga dapat melakukan transaksi atau penarikan dananya setiap saat, meskipun dana tersebut baru diserahkan kepada pihak bank, atau pada bari yang sama dalam kurung waktu sebentar (antara penyetoran dan penarikan), sudah dapat dilakukan penarikan kembali sebagian dana tabungan mudarabah tersebut. Sehubungan dengan ketent uan penarikan dana tabungan mudarabah seperti yang telah diuraikan di atas, maka menurut hukum Islam tidak sah, dalam bal ini sejalan dengan pendapat Imam Malik; jika seseorang memberikan harta kepada orang lain sebagai qirad, lalu sebagian harta itu diambil oleh pemilik modal sebelum diputar, seraya berkata "sisanya tetap kau pegang sebagai qirad berdasarkan akad terdahulu", maka menurut Imam Malik yang demikian itu tidak boleh, hingga pemilik barta menerima kembali sisa modalnya dari pekerja, dengan demikian putuslah qiriad yang pertama. Sedangkan Menurut Ibnu Habib, orang yang menyerahkan harta kepada orang lain sebagi qirad tetapi sebagian harta diambil sebelum diperdagangkan sedangkan sisahnya tetap dipegang oleh mudarib sebagai qirad, yang demmikian itu diperbolehkan berdasarkan akad yang pertama selama tindakan pemilik harta diketahui dan dibenarkan oleh pihak pekerja (mudarib). Sejalan dengan kesimpulan di atas maka PT. BRI Syariah KCP Sidoarjo dan lembaga keuangan syariah lain di Indonesia barns terus meningkat kan kinerja mereka agar benar-benar melakukan sistem berdasarkan prinsip-prisip syari'ah dan pihak-pihak yang bergelut dalam bidang ekonomi secara khusus, serta para generasi Islam secara umum, dibarapkan mampu mengkaji, mengkritisi dan merekonstruksi segala praktek dan pengaplikasian ekonomi (bidang muamalah) agar benar-benar sesuai dengan syari'at yang diajaran Islam.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Heriyanto, Heriyanto--UNSPECIFIED
Subjects: Bank dan Perbankan Islam
Keywords: Penarikan dana; Tabungan Mudarabah; PT. Bank BRI Syariah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Editor : Abdun Nashir------ Information------library.uinsby.ac.id
Date Deposited: 11 Jun 2019 07:02
Last Modified: 11 Jun 2019 07:02
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/32106

Actions (login required)

View Item View Item