Transaksi jual beli dengan Sistem Persekot antar Makelar menurut hukum Islam: studi kasus di Mojosari Mojokerto

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Ummam, Mamik Khotibul (2011) Transaksi jual beli dengan Sistem Persekot antar Makelar menurut hukum Islam: studi kasus di Mojosari Mojokerto. Undergraduate thesis, IAIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Mamik Khotibul Ummam_C03304069.pdf

Download (3MB)
Official URL: http://digilib.uinsby.ac.id/id/eprint/32192

Abstract

Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan untuk menjawab pertanyaan: bagaimana transaksi jual beli dengan sistem persekot antar makelar di Mojosari Mojokerto dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap transaksi jual beli dengan sistem persekot antar makelar di Mojosari Mojokerto. Data penelitian dihimpun melalui metode Interview, yaitu memperoleh data melalui tanya jawab mengenai pennasalahan yang diteliti, kepada pihak yang beiwenang untuk memperoleh data sesuai dengan penelitian dan metode observasi, yaitu peneliti secara aktif terjun ke lapangan untuk mengumpulkan data. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa di Mojosari hampir semua makelar dalam transaksi jual-beli khususnya jual beli sepeda motor menggunakan sistem persekot. Jual-beli yang dilakukan para makelar ini adalah seorang pembeli menyerahkan sejumlah uang muka sebagai bagian dari nilai harga, dan bila transaksi tersebut dibatalkannya (tidak jadi membelinya) maka uang muka menjadi milik penjual, dan dalam transaksi jual beli dengan sistem persekot di Mojosari tersebut dibatasi waktu menunggu 1 (satu) minggu. Transaksi jual-beli dengan sistem persekot antar makelar di Mojosari dalam hukum Islam dibolehkan karena tennasuk al-mas1ahah al-mursalah. Dibolehkannya karena transaksi tersebut tidak ada unsur perjudian dan uang muka tersebut untuk kebaikan bagi makelar sebagai pengganti masa menunggu sebelum sepeda motor tersebut jadi dibeli. Dalam fatwa DSN MUI NO: 13/DSN-MUI/IX/2000 tentang uang muka juga telah dijelaskan bahwa berdasarkan fatwa tersebut Para ulama sepakat bahwa meminta uang muka dalam akad jual beli adalah boleh (Jawaz). Dengan ketent uan umum: dibolehkan untuk meminta uang muka apabila kedua belah pihak bersepakat, besar jumlah uang muka ditentukan berdasarkan kesepakatan. Sejalan dengan kesimpulan di atas, maka hendaklah para makelar dalam melakukan transaksi jual-beli harus berpedoman pada ajaran agama Islam dan memiliki ketrampilan, ketaqwaan, dan kejujuran.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Ummam, Mamik Khotibul--UNSPECIFIED
Subjects: Jual Beli
Keywords: Transaksi; jual beli; Sistem Persekot; Makelar
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Editor : Abdun Nashir------ Information------library.uinsby.ac.id
Date Deposited: 17 Jun 2019 08:20
Last Modified: 17 Jun 2019 08:20
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/32192

Actions (login required)

View Item View Item