Analisis Hukum Islam terhadap tradisi Sewan Balik Lahan Pertanian di Desa Latek Kecamatan Sekaran Kabupaten Lamongan

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Wahyuni, Sri (2011) Analisis Hukum Islam terhadap tradisi Sewan Balik Lahan Pertanian di Desa Latek Kecamatan Sekaran Kabupaten Lamongan. Undergraduate thesis, IAIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Sri Wahyuni_C02207139.pdf

Download (4MB)
Official URL: http://digilib.uinsby.ac.id/id/eprint/32201

Abstract

Skripsi ini merupakan hasil penelitian lapangan yang digunakan untuk menjawab pertanyaan: bagaimana proses perjanjian sewan balik lahan pertanian di Desa Latek Kecamaatn Sekaran Kabupaten Lamongan? Serta bagaimana analisis hukum Islam terhadap tradisi sewan balik lahan pertanian di Desa Latek Kecamatan Sekaran Kabupaten Lamongan? Pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan teknik observasi dan interview (wawancara). Setelah data terkumpul, data tersebut dianalisis dengan metode deskriptif verifikatif yaitu mendeskrisikan data-data yang diperoleh dari lapangan kemudian dianalisis dengan hukum Islam untuk mendapatkan suatu gambaran, kemudian kesimpulan diperoleh melalui pola pikir induktif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa tradisi sewan balik yang terjadi di Desa Latek Kec. Sekaran, Kab. Lamongan dilatar belakangi karena pemilik lahan mebutuhkan dana dalam jumlah besar dan dalam waktu yang relatif singkat. Proses pelaksanaan sewan balik dimulai dengan pencarian penyewa oleh pemilik lahan dengan datang secara langsung kerumah calon penyewa. Dalam pelaksaan ijib qabul dan pembayaran harga tidak dihadiri oleh pihak ketiga (saksi) serta tidak dibuktikan dengan bukti pembayaran (kuitansi). Tradisi sewan balik lahan pertanian ini mengandung dua perjanjian, yaitu perjanjian sewa-menyewa (ijarah) dan perjanjian gadai (rahn). Perjanjian ijarah dapat terlihat dari akad yang digunakan oleh kedua belah pihak, serta ada pengambilan manfaat oleh penyewa yang telah memberikan imbalan (uang sewa) sebesar 1% dari harga yang telah disepakati kepada pemilik lahan. Sedangkan perjanjian gadai (rahn) dapat terlihat dari adanya kewajiban pemilik lahan untuk mengembalikan uang sewa yang telah disekapati sebesar 99% dari harga sewa kepada penyewa pada akhir masa sewa, dan lahan disini berfungsi sebagai marhun (barang yang digadaikan). Dari hasil penelitian yang dilakukan, dapat diambil kesimpulan bahwa tradisi sewan balik lahan pertanian di Desa Latek Kec. Sekaran Kab. Lamongan ini tidak bertentangan dengan hukum Islam karena pada saat perjanjian kedua belah belah pihak telah saling rela atau sepakat dengan peraturan yang ada pada perjanjian sewan balik. Seiring dengan kesimpulan di atas, maka disarankan kepada seluruh masyarakat Desa Latek, khususnya masyarakat yang melakukan sewan balik agar dalam pelaksanaan akad menghadirkan pihak ketiga sebagai saksi, serta dalam melakukan pembayarannya ditulis dalam bukti pembayaran (kuitansi), untuk menghindari adanya perselisihan diantara kedua belah pihak yang berakad.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Wahyuni, Sri--UNSPECIFIED
Subjects: Pertanian
Sewa
Keywords: Sewa; Tradisi Sewan Balik; Lahan Pertanian
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Editor : Abdun Nashir------ Information------library.uinsby.ac.id
Date Deposited: 18 Jun 2019 06:34
Last Modified: 18 Jun 2019 06:34
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/32201

Actions (login required)

View Item View Item