Tinjauan Hukum Islam terhadap Jual beli Kulit Hewan Qurban di masjid Baitul Muttaqin desa Bedanten Kecamatan Bungah Kabupaen Gresik

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Malisa, Dina (2010) Tinjauan Hukum Islam terhadap Jual beli Kulit Hewan Qurban di masjid Baitul Muttaqin desa Bedanten Kecamatan Bungah Kabupaen Gresik. Undergraduate thesis, IAIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Dina Malisa_C02206098.pdf

Download (2MB)
Official URL: http://digilib.uinsby.ac.id/id/eprint/32295

Abstract

Skripsi ini adalah basil penelitian lapangan yang berjudul "Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Kulit Hewan Qurban di Masjid Baitul Muttaqin Desa Bedanten Kecamatan Bungah Kabupaten Gresik". Penelitian ini bertujuan untuk menjawab rumusan masalah yaitu: bagaimana praktek jual beli kulit bewan Qurban, apa dasar yang dipakai panitia Qurban dalam memperjual belikan kulit bewan Qurban dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktek jual beli kulit hewan Qurban di Masjid Baitul Muttaqin Desa Bedanten Kee. Bungah Kah. Gresik. Data penelitian ini di peroleh dari pengurus dan panitia Masjid Baitul Muttaqin periode tahun 2008-2009 yang menjadi subyek penelitian. Teknik pengumpulan data yang di gunakan adalah observasi, interview, dan studi dokumentasi. Data yang berbasil dikumpulkan selanjutnya dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif verifikatif dengan pola pikir induktif yaitu menggambarkan atau menjelaskan dan menilai data yang terkait atau yang berbubungan dengan praktek jual beli kulit bewan Qurban, argumentasi atau alasan yang dipakai panitia masjid Baitul Muttaqin dan penggunaan hasil sembelihan Qurban. Dalam penelitian ini, disimpulkan bahwa dalam proses jual beli kulit bewan Qurban yang terjadi di Masjid Baitul Muttaqin menggunakan sistem lelang. Biasanya para pembeli langsung datang sendiri ke tempat penyembelihan hewan Qurban untuk memberikan tawaran harga kepada panitia Qurban (penjual). Jual beli kulit hewan Qurban ini bertentangan dengan }J.adis Nabi yang melarang menjual kulit bewan Qurban. Tapi Penjualan kulit hewan Qurban yang di lakukan oleh panitia Qurban ini dilakukan dengan alasan untuk kemaslahatan bersama dan juga dilihat dari segi manfaatnya, karena kalau kulit bewan Qurban itu dipotong-potong dan langsung dibagikan kepada masyarakat kurang bermanfaat. Dari pada mubazirmaka dari itu lebih baik kulit Qurban dijual dan basil dari penjualan tersebut digwakan untuk kebutuhan operasional Qurban serta sisa dari hasil penjualannya bisa dimasukkan ke kas masjid. Praktek jual beli kulit hewan Qurban di masjid Baitul Muttaqin jika dianalisis dalam bukum Islam adalah bole akan tetapi basil dari penjualan kulit bewan Qurban tersebut barus digunakan untuk bal-bal yang bennanfaat atau di1odaqohkan kepada fakir miskin. Sejalan dengan kesimpulan diatas, disarankan bagi panitia dan pengurus masjid Baitul Muttaqin Desa Bedanten Kee. Bungah Kab. Gresik agar penjualan kulit hewan Qurban dilakukan dengan syariat Islam. Selain itu diharapkan bagi pengurus masjid agar lebih meingkatkan pengetahuan tentang tata cara jual bell menurut hukum Islam, terutama penggunaan dan pembagian basil sembelihan bewan Qurban sehingga jual beli tersebut menjadi lebih sempmna dan sesuai dengan syara'.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Malisa, DinaUNSPECIFIEDUNSPECIFIED
Subjects: Jual Beli
Keywords: Jual Beli; Kulit Hewan Qurban
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Editor : Kuntum L.R------ Information------library.uinsby.ac.id
Date Deposited: 27 Jun 2019 02:58
Last Modified: 27 Jun 2019 02:58
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/32295

Actions (login required)

View Item View Item