Tinjauan Hukum Islam terhadap Akad Murabahah Pembiayaan Konsumtif di PT BPRS Amanah Sejahtera Kecamatan Cerme kabupaten Gresik

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Nisa, Nurul Choiriyatin (2011) Tinjauan Hukum Islam terhadap Akad Murabahah Pembiayaan Konsumtif di PT BPRS Amanah Sejahtera Kecamatan Cerme kabupaten Gresik. Undergraduate thesis, IAIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Nurul Choiriyatin Nisa_C02207158.pdf

Download (1MB)
Official URL: http://digilib.uinsby.ac.id/id/eprint/32309

Abstract

Skripsi ini adalah basil penelitian lapangan (field research) yang berjudul “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Akad Murabahah Pembiayaan Konsumtif di PT BPRS Amanah Sejahtera Kecamatan Cerme Kabupaten gresik”. Masalah yang diteliti dalam skripsi ini adalah : Bagaimana penerapan akad Mudharabah pembiayaan konsumtif di PT BPRS Amanah Sejahtera Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik? Bagaimana tinjauan hukwn Islam terhadap akad Murabahah pembiayaan konsumtif di PT BPRS Amanah Sejahtera Kecamatan Cenne Kabupaten Gresik?. Data dalam penelitian ini dikumpulkan dengan teknik observasi, wawancara dan telaah pustaka kemudian dianalisis dengan teknik deskriptif verifikatif dengan menggWlakan pola pikir induktif untuk menyatakan fakta-fakta atau kenyataan dalam lapangan yang kemudian dianalisis menggunakan hukum Islam. Hasil penelitian Mengemukakan bahwa penerapan akad Murabahah,pembiayaan Konsumtif di PT BPRS Amanah Sejahtera Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik dilakukan dengan kuasa (wakilah) dan kesepakatan atau penandatanganan akad murabahah itu dilakukan di awal saat pertama kali nasabah mengajukan pembiayaan dan telah dianalisis oleh pihak bank padahal pada wakt u kesepakatan itu barang yang dijadikan objek tidak ada dan tidak dapat diserahkan oleh bank kepada nasabah pada saat terjadinya kesepakatan dan penandatangan akad atau perjanjian murabahah. Dalam hal ini seharusnya akad wakilah tersebut diselesaikan terlebih dahulu, baru kemudian penandatangan akad murabahah, bukannya akad wakalah itu dijadikan satu dengan akaa Murabahah dalam pembiayaan Murabahah. Hukum penetapan kesepakatan akad murabahah pembiayaan konsumtif yang dilakukan dengan kuasa (wakilah) yang terjadi di awal dan sebelum barang it u ada dan dapat diserahkan pada waktu terjadi kesepakatan atau penandatangan menurut konsep maslahah adalah tidak dilarang dan susuai dengan syariat Islam karena dalam hal ini terdapat banyak maslahatnya dari pada mafsadatnya. Dengan penandatangan di awal, nasabah menjadi tidak terlalu susah dan tidak menjadi beban bagi nasabah karena harus membawa dan menggotong barang yang dibeli ke bank, nasabah cukup memberikan t'anda bukti pembelian barang kepada pihak bank dan perjanjian tersebut adalah sah. Sejalan dengan kesimpulan diatas maka penulis menyarankan : Hendaknya dalam penerapan pembiayaan murabahah di PT BPRS Amanah Sejahtera Kecamat an Cenne Kabupaten Gresik memmjuk orang/badan sebagai agen untuk memenuhi barang yang diinginkan nasabah dan Hendaknya dalam penerapan pembiayaan murabahah di PT BPRS Amanah Sejahtera Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik membuat brosur yang memuat tentang jenis-jenis barang dan harganya agar pada saat kesepakatan dan penandatangan akad murabafiah, bank telah memiliki barang yang dinginkan nasabah dan dapat menyerahkan pada waktu akad.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Nisa, Nurul ChoiriyatinUNSPECIFIEDUNSPECIFIED
Subjects: Bank dan Perbankan Islam
Murabahah
Keywords: Murabahah; Pembiayaan Konsumtif; BPRS Amanah Sejahtera
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Editor : Kuntum L.R------ Information------library.uinsby.ac.id
Date Deposited: 27 Jun 2019 07:48
Last Modified: 27 Jun 2019 07:48
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/32309

Actions (login required)

View Item View Item