This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
Alfiyah, Nur (2011) Tinjauan hukum Islam terhadap Upah Tayuban Waranggana dan penggunaannya: studi kasus di Dusun Ngrajek Desa Sambirejo Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk. Undergraduate thesis, IAIN Sunan Ampel Surabaya.
Text
Nur Alfiyah_C02207036.pdf Download (4MB) |
Abstract
Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab persoalan tentang Bagaimana Upah Tayuban Waranggana dan Penggunaannya di Dusun Ngrajek, Desa Sambirejo, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk? Dan bagaimana Tinjauan Hukum Islam terhadap Upah Tayuban Waranggana dan Penggunaannya di Dusun Ngrajek, Desa Sambirejo, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk tersebut? Dalam penulisan skripsi ini teknik pengumpulan data yang dipergunakan adalah observasi, angket, interview atau wawancara, dan dokumentasi. Sedangkan teknik analisanya berupa deskripttif-verifikatif, dengan menggunakan pola pikir induktif, artinya penulisan berusaha menggambarkan upah tayuban waranggana dan pengunaannya yang diperoleh sesuai dengan keadaan yang sebenamya kemudian menilainya dalam perspektif Hukum Islam. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa, Upah tayuban waranggana didapat dari basil menyanyi dan menari dalam tayuban. Menurut akad, ketentuan waktu dan pembayaran upahnya, upah ini merupakan upah yang diperbolehkan karena sudah sesuai dengan rukun upah dalam hukum Islam. Namun menurut jenis pekerjaan dan penggunaannya, upah tersebut merupakan upah yang haram karena didapat dari pekerjaan yang prosesnya terjadi kemunkaran dan upah ini tidak diperbolehkan untuk cligunakan pada dirinya sendiri dan ibadah. Dalam tinjauan Hukum Islam, upah tayuban merupakan upah yang dilarang. Karena didapat dari pekerjaan yang fasad yaitu dilakukan dengan menampakkan aurat dan diiringi dengan minuman keras. Hal ini sesuai dengan al Qur'an surat an-Nur ayat 31: ''Katakanlah kepada wanita yang beriman: ''Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan jangan lah mereka menampakkan perhiasannya. Dan upah ini tidak dapat digunakan untuk dirinya ataupun untuk ibadah mahdoh, hal ini sesuai dengan hadis: "Dari Abu Hurairah r.a, bahwa Nabi SAW bersabda, dan barang siapa mengumpulkan harta yang haram, kemudian ia menyedekahkannya, maka ia tidak mendapatkan pahala dan dosanya dibebankannya': Sejalan dengan kesimpulan di atas, maka disarankan kepada Pemerintah untuk meminimalisir kemaksiatan yang ada dalam tayuban. Misalnya dengan menghilangkan unsur minuman keras dan merubah pakaian waranggana tayuban dengan kebaya yang lebih sopan. Pemerintah juga diharapkan memberikan keterampilan lain kepada para waranggana yang dapat mendukung untuk memperkuat perekonomian mereka. Sehingga mereka dapat mencari upah dengan cara yang lain yang lebih baik dari pada upah dari tayuban.
Statistic
Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Creators: |
|
||||||
Subjects: | Upah Minimum | ||||||
Keywords: | Tradisi; Upah Tayuban; Waranggana | ||||||
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah | ||||||
Depositing User: | Editor : Abdun Nashir------ Information------library.uinsby.ac.id | ||||||
Date Deposited: | 05 Jul 2019 08:05 | ||||||
Last Modified: | 05 Jul 2019 08:05 | ||||||
URI: | http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/32458 |
Actions (login required)
View Item |