Analisis terhadap pandangan tokoh agama tentang jual beli Cengkeh dengan Sistem Tahunan di Desa Penggung Kecamatan Nawangan Kabupaten Pacitan

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Zuhriya, Milatuz (2010) Analisis terhadap pandangan tokoh agama tentang jual beli Cengkeh dengan Sistem Tahunan di Desa Penggung Kecamatan Nawangan Kabupaten Pacitan. Undergraduate thesis, IAIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Milatuz Zuhriya_C02206100.pdf

Download (4MB)
Official URL: http://digilib.uinsby.ac.id/id/eprint/32499

Abstract

Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan (field research) tentang "Analisis Terhadap Pandangan Tokoh Agama Tentang Jual Beli Cengkeh dengan Sistem Tahunan di Desa Penggung Kecamatan Nawangan Kabupaten Pacitan". Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan mengenai: Bagaimana praktek jual beli cengkeh dengan sistem tahunan di Desa Penggung Kecamatan Nawangan Kabupaten Pacitan? Bagaimana pandangan tokoh agama tentang jual beli cengkeh dengan sistem tahunan? Bagaimana analisis hukum Islam terhadap pandangan tokoh agama tentang jual beli cengkeh dengan sistem tahunan? Data dalam penelitian ini dikumpulkan dengan teknik observasi dan wawancara, kemudian dianalisis dengan teknik deskriptif analisis dengan menggunakan pola pikir induktif untuk mendapatkan kesimpulan yang khusus yang dianalisis menggunakan hukum Islam. Hasil penelitian mengemukakan bahwa Praktek jual beli cengkeh dengan sistem tahunan adalah jual beli berjangka) jual beli bunga cengkeh dalam jangka beberapa waktu atau beberapa kali panen. Seorang penjual, menjual kebun cengkeh yang pohonya belum bungan kepada pembeli dengan kesepakatan selama beberapa waktu. Jika telah sampai wakt u jat uh tempo, maka kebun cengkeh beserta pohon cengkeh tersebut akan kembali lagi kepada pihak penjual. Dengan proses penjualan sebagai berikut: Cara menawarkan cengkeh, cara menaksir harga cengkeh, cara melakukan ijab qabul, cara serah terima barang, penanggungan barang, cara penyerahan pohon cengkeh pada saat jat uh tempo, dan beberapa pendapat tokoh agama Islam di desa Penggung tentang jual beli cengkeh dengan sistem tahunan ada yang memperbolehkan dan ada yang tidak memperbolehan jual beli dengan sistem tahunan. Jual beli cengkeh dengan sistem tahunan di Desa Penggung, menurut pendapat tokoh agama Islam setempat tidak diperbolehkan karena mengandung unsur garar dan adanya syarat batasan waktu, hal ini sesuai deng hukwn Islam yang tidak memperbolehkan jual beli yang mengandung unsur garar dan jual beli bersyarat. Sejalan dengan kesimpulan diatas maka penulis menyarankan: Bagi para tokoh agama di desa Penggung diharapkan memberi penyuluhan tentang jual beli cengkeh dengan sistem tahunan khususnya dan jual beli yang diperbolehkan karena penduduk desa Penggung mayoritas muslim dan masih banyak melakukan transaksi jual beli cengkeh dengan sistem tahunan. Bagi masyarakat desa Penggung diharapkan unt uk tidak menerapkan jual beli cengkeh dengan sistem tahunan karena transaksi tersebut tidak sesuai dengan hukum Islam. Dan untuk mengantisipasi kebut uhan ekonomi yang mendesak dapat diatasi dengan jalan lain seperti utang piutang, gadai dan lain sebagainya. Bagi para penjual dan pembeli khususnya penjual dan pembeli cengkeh dengan sistem tahunan diharapkan unt uk lebih memperluas wawasan serta pengetahuan tentang hal-hal yang berkaitan dengan jual beli.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Zuhriya, Milatuz--UNSPECIFIED
Subjects: Perkebunan > Perkebunan Cengkeh
Jual Beli
Keywords: Pandangan tokoh agama; jual beli; Cengkeh; Sistem Tahunan
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Editor : Abdun Nashir------ Information------library.uinsby.ac.id
Date Deposited: 09 Jul 2019 08:14
Last Modified: 09 Jul 2019 08:14
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/32499

Actions (login required)

View Item View Item