Tinjauan Fiqh Siyasah terhadap kewenangan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) menurut Undang-Undang No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Hidayatullah, Muhamad Muhlas Nur (2019) Tinjauan Fiqh Siyasah terhadap kewenangan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) menurut Undang-Undang No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Muhamad Muhlas Nur Hidayatullah_C95215091.pdf

Download (1MB)

Abstract

Skripsi ini ditulis dengan judul “Tinjauan Fiqh Siyasah Terhadap Kewenangan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Menurut Undang-Undang No.39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusi”. Skripsi ini ditulis untuk menjawab pertanyaan yang ada dalam rumusan masalah yaitu: Bagaimana kewenangan Komnas HAM menurut Undang-Undang No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia? Bagaimana tinjauan Fiqh Siyasah terhadap kewenangan Komnas HAM? Skripsi ini adalah hasil penelitian kepustakaan (Library Research) dengan menggunakan sumber buku, jurnal dan artikel, Data penelitian dihimpun melalui pembacaan dan kajian teks (text reading) dan selanjutnya dianalisis secara kualitatif dalam bentuk deskriptif analitis. Hasil penelitian ini pertama, bahwa menurut pasal 89 Undang-Undang No.39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Komnas HAM diberi 4 kewenangan yaitu: penyelidikan, penyuluhan, mediasi dan pengkajian. Dalam hal kewenangan untuk menyelidiki Komnas HAM diberi kewenangan penuh oleh Undang-Undang HAM, akan tetapi hal tersebut masih kurang jika Komnas HAM tidak diberi kewenangan untuk penyidikan sekaligus, karena sesudah melakukan penyelidikan pelanggaran HAM biasanya kasus-kasus tersebut akan hilang tanpa kabar dan kejelasan. Sementara dari kewenangan dalam mediasi dan penyuluhan sudah tepat, sebagai bentuk pencegahan supaya tidak terjadi pelanggaran HAM, dalam melakukan tugasnya Komnas HAM tidak boleh terintervensi oleh siapapun mengingat kedudukannya sebagai lembaga negara mandiri yang independen. Kedua, dalam fiqh siyasah dusturiyah menggunakan teori wazir al-tafwidh yang dinilai sudah benar dengan teori kelembagaan Komnas HAM. Karena teori tersebut merupakan pembantu khalifah pada bidang pemerintahan dan hampir sama dengan lembaga negara bantu setingkat lembaga tinggi negara seperti Komnas HAM pada zaman sekarang. Hal ini dikarenakan melihat pembentukan Komnas HAM yang melalui Keppres dan berkedudukan di bawah presiden yang dalam hal ini penulis menyimpulkan sebagai pembantu presiden atau pemerintahan sesuai dengan wazir al-tafwidh. Sejalan dengan kesimpulan di atas, maka kepada pemegang otoritas tertinggi dalam negara yakni eksekutif bersama legislatif disarankan untuk membuat suatu aturan untuk memperkuat kedudukan dan eksistensi Komnas HAM dalam bentuk undang-undang tersendiri, agar Komnas memiliki kewenangan yang lebih kuat dalam menangani kasus-kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia serta pencegahan pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia ini bisa dicegah.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Hidayatullah, Muhamad Muhlas Nurmuklasnh@gmail.comUNSPECIFIED
Subjects: Hukum > Hukum Tata Negara
Hak Asasi Manusia
Keywords: Fiqh Siyasah; Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM); Hak Asasi Manusia
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Tata Negara Islam
Depositing User: Hidayatullah Muhamad Muhlas Nur
Date Deposited: 23 Jul 2019 01:50
Last Modified: 23 Jul 2019 01:50
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/32662

Actions (login required)

View Item View Item