ANALISIS YURIDIS TERHADAP PANDANGAN HAKIM PENGADILAN AGAMA PASURUAN TENTANG STATUS ISTRI SETELAH PEMBATALAN PERKAWINAN

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Lailia, Jamilatul (2015) ANALISIS YURIDIS TERHADAP PANDANGAN HAKIM PENGADILAN AGAMA PASURUAN TENTANG STATUS ISTRI SETELAH PEMBATALAN PERKAWINAN. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img]
Preview
Text
Cover.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
abstrak.pdf

Download (221kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Daftar Isi.pdf

Download (115kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 1.pdf

Download (393kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 2.pdf

Download (472kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 3.pdf

Download (449kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 4.pdf

Download (262kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 5.pdf

Download (133kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (227kB) | Preview

Abstract

Hasil penelitian lapangan yang bertujuan untuk menjawab permasalahan bagaimana pandangan hakim Pengadilan Agama Pasuruan tentang status istri setelah pembatalan perkawinan dan bagaimana analisis yuridis terhadap pandangan hakim Pengadilan Agama Pasuruan tentang status istri setelah pembatalan perkawinan. Data penelitian disajikan dengan menggunakan metode deskriptif analisis untuk menggambarkan dan menjelaskan data secara rinci dan sistematis segala fakta yang dihadapi, kemudian dianalisis menggunakan pola pikir deduktif yaitu menganalisis data yang diperoleh berangkat dari suatu yang bersifat umum dan ditarik kesimpulan yang bersifat khusus. Dalam hal ini penulis menggunakan teori yang bersifat umum tentang pembatalan perkawinan untuk meninjau data yang bersifat khusus yaitu pandangan hakim Pengadilan Agama Pasuruan mengenai status istri setelah pembatalan perkawinan. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa menurut hakim Pengadilan Agama Pasuruan status istri setelah pembatalan perkawinan ada tiga pendapat. Pendapat pertama adalah janda, tanpa memandang qoblaad-dukhul atau ba’daad-dukhul maupun batal demi hukum atau dapat dibatalkan. Pendapat kedua adalah perawan, baik qobla ad-dukhul atau ba’da ad-dukhul maupun batal demi hukum atau dapat dibatalkan. Pendapat ketiga adalah perawan jika perkawinannya batal demi hukum dan berstatus janda jika pembatalan perkawinannya dengan sebab dapat dibatalkan. Pandangan hakim Pengadilan Agama Pasuruan tidak seluruhnya sesuai dengan yuridis karena apabila perjanjian batal demi hukum artinya dari semula tidak pernah dilahirkan suatu perjanjian dan dengan demikian tidak pernah ada suatu perikatan, dan suatu perikatan yang dapat dibatalkan berarti ketidakabsahannya berlaku sejak tanggal ada pembatalan. Berdasar hal tersebut, status istri setelah perkawinannya batal demi hukum adalah perawan dan perkawinan yang dapat dibatalkan adalah janda. Sejalan dengan kesimpulan di atas, penulis memberikan saran bahwa status istri setelah pembatalan perkawinan seharusnya diatur dalam perundang-undangan atau disebutkan dalam pertimbangan hakim penetapan pembatalan perkawinan agar dapat menyeragamkan pandangan terkait status istri serta memudahkan KUA untuk memetakan status antara perawan dan janda. Kepada istri yang perkawinannya dibatalkan oleh Pengadilan Agama hendaknya paham tentang statusnya setelah ada penetapan pembatalan menurut hukum perkawinan agar tidak terjadi kesalahan mengisi data administrasi kependudukan.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Additional Information: Muwahid
Creators:
CreatorsEmailNIM
Lailia, JamilatulUNSPECIFIEDUNSPECIFIED
Subjects: Hukum Islam > Perkawinan
Hukum
Keywords: Pengadilan Agama; Perkawinan
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Mr. Suprapto Suprapto
Date Deposited: 14 Jan 2016 11:24
Last Modified: 18 Jan 2016 13:19
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/3284

Actions (login required)

View Item View Item