Tinjauan Fiqh Siyasah Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/Puu-Xv/2017 Tentang Penghentian Sementara Judicial Review Oleh Mahkamah Agung

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Dhikri, Mokhammad Wakhid Hasim (2019) Tinjauan Fiqh Siyasah Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/Puu-Xv/2017 Tentang Penghentian Sementara Judicial Review Oleh Mahkamah Agung. Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Mokhammad Wakhid Hasim Dhikri_C05215026.pdf

Download (3MB)

Abstract

Skripsi ini merupakan hasil penelitian pustaka dengan judul “Tinjauan Fiqh Siyasah Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-XV/2017 Tentang Penghentian Sementara Judicial Review Oleh Mahkamah Agung” yang bertujuan untuk menjawab pertanyaan tentang bagaimana tinjauan yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-XV/2017 tentang penghentian sementara judicial review oleh Mahkamah Agung dan bagaimana tinjauan fiqh siyasah terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-XV/2017 tentang penghentian sementara judicial review oleh Mahkamah Agung. Data penelitian dihimpun menggunakan teknik dokumentasi. Data yang terkumpul kemudian dianalisis menggunakan teknik analisis deskriptif dengan pola pikir deduktif yang selanjutnya disusun secara sistematis sehingga menjadi data yang konkrit mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-XV/2017 tentang Penghentian Sementara Judicial Review Oleh Mahkamah Agung dan dianalisis menggunakan teori hukum Islam yaitu, Fiqh Siyasah dalam ruang lingkup wilayah al-mazalim. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Agung memaknai frasa “dihentikan” sebagai penghentian secara tetap dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebelum adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-XV/2017. Pemaknaan tersebut sudah sesuai dengan asas non-retroaktif karena Putusan Mahkamah Agung tidak bisa diganggu gugat sebelum adanya judicial review dari Mahkamah Konstitusi. Pemaknaan frasa “dihentikan” dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi telah sesuai dengan fiqh siyasah karena sejalan dengan konsep wilayah al-mazalim yaitu Mahkamah Agung sebagai wilayah al-mazalim mempunyai kewenangan menangani perkara kezaliman penguasa terhadap rakyatnya dimana dengan fungsinya tersebut Mahkamah Agung melakukan penghentian secara tetap terhadap proses judicial review untuk menjaga hak konstitusional para Pemohon sebelum adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-XV/2017. Sejalan dengan kesimpulan di atas bahwasannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-XV/2017 yang mengabulkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi terkait frasa “dihentikan” dimaknai menjadi “ditunda pemeriksaannya” hendaklah dilaksanakan oleh Mahkamah Agung ketika terjadi lagi permohonan yang sama yaitu pada saat para Pemohon ingin mengajukan permohonan terkait pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Dhikri, Mokhammad Wakhid Hasimdikrie.st@gmail.comC05215026
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorJunaidy, Abdul Basithbasithjunaidy71@gmail.comUNSPECIFIED
Subjects: Hukum Islam
Hukum
Hukum > Hukum Tata Negara
Keywords: Judical review; Penghentian Sementara
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Tata Negara Islam
Depositing User: Dhikri Mokhammad Wakhid Hasim
Date Deposited: 02 Aug 2019 02:04
Last Modified: 02 Aug 2019 02:04
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/33123

Actions (login required)

View Item View Item